Pemilu 2024

Caleg Terlibat Politik Uang di Kabupaten Malang Bisa Dipidana dan Tak Dapat Kursi

Bawaslu Kabupaten Malang belum memutuskan soal kasus dugaan praktek money politic di Kecamatan Gondanglegi dan Turen.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang belum memutuskan soal kasus dugaan praktek money politic di Kecamatan Gondanglegi dan Turen.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, mengatakan, sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku.

"Kemarin pemanggilan terduga pelaku, caleg juga dipanggil di Kecamatan Turen karena supaya dekat dengan lokasi kejadian," ujar Hazairin, Kamis (22/2/2024).

Dalam panggilan tersebut, Gakkumdu memeriksa terkait fakta-fakta yang disampaikan oleh terlapor. Di antaranya terlapor mengaku, uang yang ia bagikan ke warga berasal dari salah satu caleg.

Oleh karena itu, caleg juga turut dihadirkan dalam proses pemeriksaan. Akan tetapi, ketika diperiksa caleg tersebut menampik atas tuduhan yang dilayangkan oleh terlapor.

"Ya intinya pasti menolak kalau pernah melakukan. Pastinya kan ada fakta lain bahwa yang bersangkutan terlibat. Makanya masih dikaji sama kepolisian," bebernya.

Jika caleg tersebut terbukti dalam praktek money politic, maka ada potensi ia ditetapkan sebagai tersangka.

Tentu saja hal ini juga akan mengancam posisi dia sebagai caleg ketika sudah mendapatkan kursi di dewan.

"Iya, kalau terbukti benar (batal terpilih) dan akan mendapatkan sanksi pidana. Selanjutnya diganti oleh caleg dengan urutan di bawahnya. Tergantung berapa kursi yang diperoleh," sambungnya.

Untuk mengetahui hasilnya, kemungkinan keesokan harinya Gakkumdu akan rapat dan memutuskan hasilnya.

Baik perkara di Kecamatan Gondanglegi dan Turen, apakah mengandung unsur tindak pidana pemilu atau tidak.

Jika memenuhi unsur pidana pemilu, maka Gakkumdu akan melaporkannya ke SPKT Polres Malang.

"Kesimpulan kemungkinan baru besok, apakah termasuk temuan yang memenuhi unsur atau tidak. Ketika memenuhi unsur, akan masuk ke SPK kepolisian," tukasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved