Pemilu 2024
Caleg Terlibat Politik Uang di Kabupaten Malang Bisa Dipidana dan Tak Dapat Kursi
Bawaslu Kabupaten Malang belum memutuskan soal kasus dugaan praktek money politic di Kecamatan Gondanglegi dan Turen.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang belum memutuskan soal kasus dugaan praktek money politic di Kecamatan Gondanglegi dan Turen.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, mengatakan, sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku.
"Kemarin pemanggilan terduga pelaku, caleg juga dipanggil di Kecamatan Turen karena supaya dekat dengan lokasi kejadian," ujar Hazairin, Kamis (22/2/2024).
Dalam panggilan tersebut, Gakkumdu memeriksa terkait fakta-fakta yang disampaikan oleh terlapor. Di antaranya terlapor mengaku, uang yang ia bagikan ke warga berasal dari salah satu caleg.
Oleh karena itu, caleg juga turut dihadirkan dalam proses pemeriksaan. Akan tetapi, ketika diperiksa caleg tersebut menampik atas tuduhan yang dilayangkan oleh terlapor.
"Ya intinya pasti menolak kalau pernah melakukan. Pastinya kan ada fakta lain bahwa yang bersangkutan terlibat. Makanya masih dikaji sama kepolisian," bebernya.
Jika caleg tersebut terbukti dalam praktek money politic, maka ada potensi ia ditetapkan sebagai tersangka.
Tentu saja hal ini juga akan mengancam posisi dia sebagai caleg ketika sudah mendapatkan kursi di dewan.
"Iya, kalau terbukti benar (batal terpilih) dan akan mendapatkan sanksi pidana. Selanjutnya diganti oleh caleg dengan urutan di bawahnya. Tergantung berapa kursi yang diperoleh," sambungnya.
Untuk mengetahui hasilnya, kemungkinan keesokan harinya Gakkumdu akan rapat dan memutuskan hasilnya.
Baik perkara di Kecamatan Gondanglegi dan Turen, apakah mengandung unsur tindak pidana pemilu atau tidak.
Jika memenuhi unsur pidana pemilu, maka Gakkumdu akan melaporkannya ke SPKT Polres Malang.
"Kesimpulan kemungkinan baru besok, apakah termasuk temuan yang memenuhi unsur atau tidak. Ketika memenuhi unsur, akan masuk ke SPK kepolisian," tukasnya.
Perdamaian Gunawan dan Saifudin Zuhri Dapat Apresiasi DPD PDI Perjuangan Jatim |
![]() |
---|
Ahmad Basarah Damaikan Sengketa Pileg Antar-kader PDI Perjuangan Jatim dengan Nilai-nilai Pancasila |
![]() |
---|
Pengumuman KPU, Prabowo Gibran Menang Pilpres 2024 Dengan Suara 96 Jutaan |
![]() |
---|
Hasil Perolehan Suara Parpol Pemilihan DPR RI di Kota Batu Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hanya 42 Persen Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024 di Kota Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.