Curhat Pasrah Erfin Caleg Jual Ginjal Cuma Dapat 43 Suara, Terancam Gagal Jadi DPRD Akhirnya Tumbang
Curhat pasrah Erfin Caleg jual ginjal di Bondowoso cuma dapat 43 suara, terancam gagal jadi DPRD akhirnya tumbang.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, - Curhat Erfin Caleg jual ginjal demi jadi anggota DPRD dapat suara minim dari hasil real count sementara Pemilu 2024 terdengar pasrah.
Sebagai Caleg DPRD Bondowoso, Erfin Dewi Sudanto mengaku akhirnya tumbang alias kalah dengan money politic atau politik uang.
Semangat Erfin yang dulu menggembu untuk jadi anggota DPRD sampai rela jual ginjal kini perlahan mulai pupus.
Berdasarkan data si Rekap KPU pada Selasa (20/2/2024) pukul 15.16 WIB, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu hanya memperoleh 43 suara.
Menurut Erfin, suara tersebut diperoleh dari tempat tinggalnya di Desa Bataan.
Baca juga: Penampakan Rumah Lama Selvi Ananda Dulu Ngontrak Sederhana, Kini Huniannya Mewah Bareng Gibran
Baca juga: Nasib Dede Sunandar Kini Jualan Es Teh, Terlanjur Jual 2 Mobil untuk Nyaleg: Jangan Digosipin
Efin curhat mengaku pasrah dengan suaranya, sebab ia sudah berusaha sangat maksimal.
Namun Efin menyebut praktik politik uang dalam Pemilu 2024 ini memang tak bisa dihindari mulai dari level caleg DPRD, DPR RI hingga DPD.
"Money politic tak bisa dihindari, sedangkan saya modal apa adanya, akhirnya tumbang," kata Efin kepada Kompas.com via telepon, Selasa (20/2/2024).
Efin mengaku kalah dengan politik uang, walau sudah berusaha memikat hati masyarakat agar memilihnya.
Sebagai Caleg, Erfin bertarung di Dapil 1 Bondowoso dengan beberapa caleg petahana seperi Sinung Sudrajat dari PDIP dan Kukuh Raharjo dari Golkar.
Baca juga: Kondisi Pilu Peramal Hard Gumay Lama Hilang Ternyata Sakit Parah, Tubuh Kurus hingga Hampir Lumpuh
Baca juga: Trauma Berat Korban Bullying Anak Artis VR dan Gengnya, Takut Ketemu Orang, Video Viral Memperparah
Artikel Kompas.com 'Niat Jual Ginjal untuk Kampanye, Caleg DPRD Bondowoso Hanya Dapat 43 Suara'.

Erfin sebelumnya juga sempat menjadi kepala desa di Desa Bataan pada periode 2007-2013.
Saat itu Erfin mendapat gaji Rp 450.000 dan di akhir jabatannya, naik menjadi Rp 1.050.000.
Saat menjadi kepala desa, Erfin sempat menjual rumah warisan orang tuanya untuk kegiatan desa.
Berkat dedikasinya itu, Erfin pun mendapat penghargaan dari Bupati Bondowoso yang saat itu dijabat oleh Amin Said Husni.
Setelah masa jabatannya habis, Erfin kembali maju dalam pilkades, namun ia mengaku dijegal sehingga tak lolos saat tahapan administrasi.
“Tahun 2021 kemarin saya nyalon lagi, tapi di Desa Kajar, tapi tidak jadi dan ada pada posisi nomor dua,” ungkap Erfin, Rabu (16/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Kota Batu Hentikan Temuan Dugaan Perkara Money Politic Pemilu 2024, Alasan Bukti jadi Acuan
Baca juga: Viral Pengorbanan Ayah Donorkan Ginjal untuk Putrinya, Demi Selamatkan Masa Depan Sang Anak
Setelah gagal di pilkades, Erfin pun maju menjadi caleg.
Sebelum maju menjadi caleg PAN, Erfin sempat didatangi salah satu ketua partai di Bondowoso yang menawarinya maju sebagai anggota DPRD.
Alasannya karena Erfin dikenal baik dan memiliki massa di daerah pemilihannya.
“Saat itu saya bilang apa adanya, saya sekarang tidak punya apa-apa, kondisi ekonomi saya ambruk total, mohon maaf jangan paksa saya nyaleg, karena biaya besar,” ungkap Erfin.
Saat itu ketua partai meyakinkan akan membantunya dengan berbagai program hingga Erfin pun sepakat untuk maju.
Namun dua bulan sebelum pemilihan, Erfin mendapatkan informasi jika poisisinya diganti oleh orang lain.
"Setelah terjun di lapangan, warga sudah banyak yang tahu saya mau maju di Pileg, setelah pemberkasan kurang dua bulan, saya tidak dikasih kabar, ternyata saya digeser, ada yang mengganti posisi saya,” papar Erfin.
“Setelah terjun di lapangan, warga sudah banyak yang tahu saya mau maju di Pileg, setelah pemberkasan kurang dua bulan, saya tidak dikasih kabar, ternyata saya digeser, ada yang mengganti posisi saya,” papar Erfin.
Baca juga: Vicky Prasetyo Terpuruk Terancam Gagal Jadi Caleg, Padahal Pakai Tabungan Modal Nikah untuk Kampanye
Baca juga: AHY Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR, Emil Dardak Yakin Intelektualitas Sangat Mumpuni

Erfin kemudian bertemu dengan rekannya yang menjadi Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Banyuwangi.
“Besok paginya saya sowan ke ketua PAN, setelah bertemu beliau mengiyakan saya untuk maju sebagai Caleg,” jelas Erfin.
Erfin mengungkap alasan rela kehilangan salah satu ginjalnya karena memang tidak memiliki uang untuk biaya kampanye.
Warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso tersebut juga menunjukkan keseriusannya dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
"Surat pernyataan jual ginjal ini saya buat nantinya untuk biaya operasional dan biaya logistik untuk pemenangan calon legislatif," terang Erfin.
Erfin bahkan mempromosikan ginjalnya dan siapa saja yang berminat diharap segera menghubunginya.
Selain untuk biaya pemenangan kampanye, Erfin mengaku menjual ginjalnya sebagai bentuk pengabdian ke masyarakat.
"Intinya ini untuk mengabdi kepada masyarakat," kata Erfin.
Bahkan anak dan istri juga sudah menyetujui untuk bila Erfin menjual ginjalnya.
"Ginjal pun saya jual untuk membuktikan bahwa jiwa dan raga demi masyarakat Bondowoso," kata Erfin.
Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e
Erfin Caleg jual ginjal
Caleg jual ginjal
jual ginjal
real count Pemilu 2024
Pemilu 2024
Caleg DPRD Bondowoso
Erfin Dewi Sudanto
Erfin
suryamalang
CHAT Terakhir Abay Fotografer Humas DPRD Makassar Sebelum Tewas Terjebak Api Gedung Dibakar Pendemo |
![]() |
---|
PENGAKUAN Bripka Rohmat Tidak Lihat Affan di Depannya Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob: Penuh Asap |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Sabtu 30 Agustus 2025, Cerah Suhu Terdingin 16-17 °C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Penyebab Dalberto Absen Lawan Persijap, 2 Pemain Pulih dari Cedera |
![]() |
---|
PREDIKSI Skor Persijap Jepara Vs Arema FC, Rekor Lama Singo Edan Tembus 8 Gol Lawan Penakluk Juara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.