Berita Malang Hari Ini

Santri di Lawang Malang Tega Setrika Dada Juniornya, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Santri di Lawang Malang Tega Setrika Punggung Juniornya, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

|
Editor: Eko Darmoko
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers kasus penganiayaan santri di Malang. 

SURYAMALANG.COM - Seorang santri di pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditetapkan jadi tersangka.

Santri tersebut berinisial AF (19), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang atas perbuatannya menganiaya juniornya, ST (15), dengan cara disetrika pada 4 Desember 2023.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, AF adalah petugas cuci baju santri di pondok pesantren tersebut.

Ia melakakukan penganiayaan itu lantaran emosi saat korban meminta baju cuciannya.

"Diduga korban meminta bajunya dengan nada tinggi, sehingga membuat AF emosi," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat ditemui, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Akibatnya, AF naik pitam dan memiting tubuh korban, lalu dinaikkan ke atas meja setrika.

"Lantas tersangka mengambil setrika uap lalu menyetrika dada korban," jelasnya.

Fakta lain, Gandha menyebut AF juga mempunyai dendam pribadi dengan korban.

Sebelum peristiwa itu, AF kerap melakukan pelecehan secara fisik maupun verbal kepada korban.

"Rentetan penganiayaan ini, puncaknya pada 4 Desember lalu," tuturnya.

Kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah berupaya mediasi, namun gagal.

Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 80 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa."

"Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional," pungkasnya.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved