Sabtu, 11 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Update Kaburnya 6 Calon Pekerja Migran Indonesia dari BLK-LN PT CKS Malang, BP2MI Angkat Bicara

Update Kaburnya 6 Calon Pekerja Migran Indonesia dari BLK-LN PT CKS Malang, BP2MI Angkat Bicara

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
IST
BP2MI saat menemui calon PMI dan peserta pelatihan kerja yang kabur dari BLK-LN PT CKS. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Peristiwa kaburnya enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kesemuanya perempuan, dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) PT Citra Karya Sejati (CKS) yang terletak di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang telah ditindaklanjuti oleh Pos Pelayanan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang.

Bahkan, pihak BP2MI Malang telah bertemu dengan mereka. Hal itu dilakukan, untuk menggali kronologi lengkap atas peristiwa itu.

Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Malang, Diaz Ridho Putra membenarkan hal tersebut.

"Jadi, kami sudah bertemu mereka untuk menggali informasi. Dan mereka juga sudah bercerita terkait kronologis kejadiannya,"

"Mereka mengaku kabur itu, karena sering menerima kekerasan verbal oleh tenaga pengajar disana. Hal itulah yang membuat mereka tidak betah dan tertekan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (23/2/2024).

Dirinya menjelaskan, bahwa mereka yang kabur itu tidak sepenuhnya calon PMI. Karena dari 6 orang itu, hanya satu yang benar-benar calon PMI yaitu berinisial VR (31), warga Kabupaten Malang.

Diketahui, VR ini pernah bekerja di Singapura selama 1,5 bulan. Namun tidak betah dan mengundurkan diri.

Sehingga pihaknya hanya bisa menangani persoalan VR, dan untuk kelima lainnya belum masuk ranah BP2MI Malang.

"Untuk lima lainnya, statusnya peserta pelatihan kerja. Sehingga prosesnya belum sampai ke tahap kami, dan kemungkinan tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) asal mereka," jelasnya.

Dirinya menegaskan, bahwa kewenangan BP2MI berfokus kepada calon PMI, PMI serta perusahaan penempatan (P3MI). Dan tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan pelatihan kerja.

"Jadi, BP2MI tidak mengurusi masalah pelatihan kerja. Dan di kasus ini, seharusnya banyak stakeholder yang terlibat,"

"Termasuk diperlukan keterlibatan Disnaker Kota Malang. Karena fungsi pengawasan pelatihan kerja berada di Disnaker setempat," ungkapnya.

Rencananya, pihak BP2MI akan segera memanggil PT CKS, untuk mengetahui  lebih jelas atas peristiwa tersebut.

"Kami akan memanggil PT CKS untuk kami klarifikasi. Termasuk kejelasan ketenagakerjaan dari VR, terkait sebabnya apa, prosesnya bagaimana, berangkat (ke Singapura) bagaimana, pulangnya kenapa, kemudian nanti terkait gajinya bagaimana. Itu nanti bisa clear kalau sudah dilakukan klarifikasi," bebernya.

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa keenamnya mengaku dimintai ganti rugi dengan nominal belasan hingga puluhan juta rupiah oleh PT CKS apabila mengundurkan diri atau melakukan wanprestasi. Selain itu, keenamnya juga meminta PT CKS untuk mengembalikan dokumen-dokumen asli yang ada.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved