Berita Jember Hari Ini

Kasus Pembongkaran Makam Nenek di Jember Akibat Sengketa Tanah Dilaporkan ke Polisi

Keluarga Almarhum mendatangi Mapolsek Bangsalsari Jember untuk melaporkan SA Mantan Kepala Desa (Kades) Tugusari yang diduga telah membeli tanah

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Nawawi
Keluarga Almarhum Nenek Ti'a atau Mbah Sumila mendatangi Polsek Bangsalsari Jember, atas kasus pembongkaran makam. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Kasus pembongkaran makam Almarhum Nenek Ti'a atau Mbah Sumila (70) di Dusun Krajan, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, dibawa ke aparat penegak hukum.

Keluarga Almarhum mendatangi Mapolsek Bangsalsari Jember untuk melaporkan SA Mantan Kepala Desa (Kades) Tugusari yang diduga telah membeli tanah pemakaman tersebut.

Anak Nenek Ti'a, Asmad, mengaku tidak terima dengan ulah SA yang telah meminta pembongkaran makam ibunya, padahal baru saja dikubur.

"Kejadian kemarin itu kita keberatan. Kami anak-anaknya. Artinya tanah kuburan itu bukan hak milik perorangan. Itu hak milik orang tua saya, yang punya keluarga saya."

"Jadi yang meninggal ya ditaruh (dimakamkan) di situ. Itu pesan kakek-kakek dulu," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Kisah Pilu Kematian Mbah Sumila di Jember, Pagi Dikubur, Siang Hari Makamnya Dibongkar Secara Paksa

Menurutnya, klaim SA sepihak atas penguasaan lahan pemakaman keluarga tersebut jelas salah karena tanah tersebut tidak pernah di jual.

"Tanah itu (tempat memakamkan) tidak dijual ke pihak SA. Pengakuan yang (katanya) menjual itu. Itu (lokasi permakaman) tidak di jual," ucap Asmad.

Sebetulnya, kata Asmad, mantan petinggi Desa Tugusari tersebut hanya menguasai lahan, dikawasan rerimbunan bambu yang berdekatan dengan lokasi pemakaman.

"Saat itu yang diminta hanya (rerimbunan) bambu. Nah bambu-bambu itu yang ikut (hak milik) bapak Mantan Kades. Ada selingkar bambu itu hanya dikasih," sambungnya.

Namun karena kemarin  tidak mau ribut dengan SA, Asmad mengaku terpaksa mengalah dan memindahkan lokasi pemakaman ibunya di dekat musala dekat rumah anggota keluarganya.

"Sampai sekarang juga belum ada mediasi. Karena memang (lahan permakaman) itu hak kami untuk menguburkan di sana," ucapnya.

Proses pembongkaran makam lansia di Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Sabtu (24/2/2024).
Proses pembongkaran makam lansia di Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Sabtu (24/2/2024). (SURYAMALANG.COM/Imam Nawawi)

Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono mengaku sudah menerima laporan tersebut.

Kata dia, hal itu sebetulnya sengketa tanah antara keluarga Nenek Ti'a dengan mantan Kades Tugusari berinisial SA itu.

"Intinya beliau (keluarga almarhumah Nenek Ti'a), melaporkan adanya pembongkaran makam dan juga adanya sengketa batas tanah," ujarnya.

Hasil keterangan yang telah diperoleh, Beny mengatakan awalnya, lahan tersebut milik Almarhum Pak Jamina. Masih buyut dari Bu Sumila (Nenek Ti'a).

"Nah lahan tanah itu sudah dibagi pada ahli warisnya. Dalam hal ini ada 5 ahli waris yang mendapat bagian lahan tanah," katanya.

Namun memang, dari luasan lahan yang telah dibagikan. Katanya, terdapat satu petak tanah yang sengaja digunakan untuk makam keluarga. Sehingga tidak diwariskan.

"Lahan tanah itu yang digunakan sebagai tanah permakaman keluarga. Jadi bukan permakaman umum seperti informasi yang beredar," jelasnya.

Kemudian pada tahun 2018, kata dia, Ibu Siha  satu dari lima ahli waris tanah tersebut menjual kepada SA seharga  Rp 52 juta.

"Tapi luasnya nanti masih dihitung lagi secara pasti. Namun memang di sini, ada satu kesepakatan lisan yang tidak tertulis."

"Jadi ibu Siha ini meminta, untuk batas tanah yang di sebelah barat. Disisakan untuk tanah permakaman keluarga," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, Beny menduga insiden pembongkaran makam tersebut. Karena terjadi mis komunikasi antara SA dengan keluarga nenek Tia.

"Karena batas tanah itu tidak jelas, setelah dimakamkan. Tidak lama kemudian, SA mengklaim tanah permakaman itu hak miliknya."

"Sehingga SA menyampaikan pesan suara pada salah satu temannya yang juga tetangga ibu Ti'a, Pak Nali."

"Pada intinya SA tidak berkenan, tanah tersebut digunakan untuk (lokasi) memakamkan Almarhumah ibu Ti'a," ungkapnya.

Namun demikian, Beny mengaku tidak berwenang menangani masalah ini. Sebab kasus perdata soal batas tanah sangatlah rumit. Sehingga kewenangan ini ada di Polres Jember.

"Penyidikan terkait pertanahan harus berkoordinasi dengan pihak agraria untuk bisa dilakukan pengukuran dan penyelesaian sengketa tersebut. Maka dari itu, perkara ini akan kita limpahkan ke Polres Jember, nanti akan dikumpulkan data-datanya," bebernya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved