Pemilu 2024

Pencermatan Penghitungan Suara di Dapil Kedungkandang Diperkirakan Rampung Besok

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyatakan sebelumnya ia telah menerima laporan tiga Dapil telah merampungkan rekapitulasi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
benni indo
Suasana pencermatan penghitungan suara di Kecamatan Kedungkandang masih belum selesai hingga Rabu (29/2/2024), pukul 15.00 WIB. Ketua Panitia Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan Kedungkandang, M Hatif menjelaskan, pencermatan kembali penghitungan suara itu dilakukan untuk memastikan validasi angka yang sudah dihitung. 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Pencermatan penghitungan suara di Kecamatan Kedungkandang masih belum selesai hingga Rabu (29/2/2024), pukul 15.00 WIB. Ketua Panitia Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan Kedungkandang, M Hatif menjelaskan, pencermatan kembali penghitungan suara itu dilakukan untuk memastikan validasi angka yang sudah dihitung.

Panitia di tingkat kecamatan memiliki batas waktu kerja maksimal hingga 2 Maret 2024. Hatif memperkirakan, pencermatan penghitungan suara akan selesai pada 1 Maret 2024 sore.

“Kegiatan hari ini pencermatan ulang untuk menjaga ketelitian. Maka kami cermati lagi dari TPS ke TPS,” paparnya.

Di Kecamatan Kedungkandang ada 583 TPS. Dalam pencermatan penghitungan suara, dihadiri oleh para saksi dari partai, caleg, termasuk dari pengawas. Setelah pencermatan selesai, panitia segera melaporkan ke KPU Kota Malang.

“Setelah ini kami akan verifikasi bersama saksi, dan selanjutnya cetak lembar DAA,” kata Hatif, Rabu (29/2/2024).

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyatakan sebelumnya ia telah menerima laporan tiga Dapil telah merampungkan rekapitulasi.

Aminah juga mengatakan bahwa di Dapil 3 Kedungkandang terdapat informasi perselisihan suara dari para calon legislatif. Menurut Aminah, peristiwa itu sudah biasa terjadi dan bisa diselesaikan dengan membuka kembali dokumen C, hasil penghitungan suara di tingkat TPS.

“Perselisihan itu biasa, kemarin di Blimbing juga ada. Itu nanti ada mekanisme pleno yang diselesaikan. Kalau ada ketidak cocokan terkait data di Sirekap atau dengan salinan yang dipegang, bisa membuka dokumen C dari TPS, itu bisa dilakukan selama belum ditetapkan,” kata Aminah.

Sepanjang pelaksanaan Pemilu di Kota Malang, mulai dari pra hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan, Aminah menyebut tidak ada kendala berarti. Semua telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang disusun.

Meskipun KPU Kota Malang telah melaksanakan PSU di tiga TPS, namun rencana penghitungan dan rekap masih dalam jadwal. Aminah juga menyatakan bahwa hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan bisa dipantau secara langsung oleh masyarakat.

Masyarakat yang ingin mengetahui hasil rekapitulasi tingkat kecamatan bisa datang ke kantor kecamatan untuk melihat pengumuman hasil rekapitulasi. Panitia di tingkat kecamatan diwajibkan memberikan laporan terbuka kepada publik mengenai hasil rekapitulasi.

“Bisa dilihat nanti di ruang PPK. Itu wajib karena aturannya begitu,” ujar Aminah.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved