Video Viral Tukar Pasangan Gus Samsudin

BREAKING NEWS Gus Samsudin jadi Tersangka Kasus Video Viral Tukar Pasangan Jaminan Surga

Penetapan tersangka Gus Samsudin itu seiring dengan proses pemeriksaan kasus video viral tukar pasangan yang dijalankan di Polda Jatim sejak Kamis

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Gus Samsudin (dua dari kiri) Saat digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2024). Gus Samsudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video tukar pasangan yang viral 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gus Samsudin, sosok kontroversial, spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus viralnya potongan video tentang agama yang memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.

Penetapan tersangka bagi Gus Samsudin itu seiring dengan proses pemeriksaan kasus video viral tukar pasangan yang dijalankan di Polda Jatim sejak Kamis (1/3/2024).

Baca juga: Klarifikasi Gus Samsudin Buat Video Tukar Pasangan Jaminan Surga, Permintaan Maafnya Jadi Sorotan

Tiga orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), ketiga orang berstatus tersangka itu, Gus Samsudin selaku penulis skenario. Kemudian, FE, selaku kameramen video dan, FI, selaku uploader konten video. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno. 

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi , Jumat (1/3/2024). 

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya. Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE. 

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya. 

Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya. 

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi. 

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya. 

"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," katanya. 

"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambahnya. 

Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan akhirnya muncul, saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut didownload dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian. 

Akibatnya, menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, hingga membuat Gus Samsudin dan timnya terseret urusan hukum di kepolisian. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved