Tuban

Jelang HUT ke-80 RI, Petugas Gabungan di Tuban Gelar Razia di Warung yang Menjual Minuman Keras

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban sekaligus menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Muhammad Nurkholis
RAZIA MIRAS - Petugas gabungan saat merazia warung miras di Tuban, Minggu (11/8/2025) malam. Razia dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban umum dan menyambut HUT RI ke-80. 

Laporan Muhammad Nurkholis

SURYAMALANG.COM, TUBAN – Petugas melakukan razia di warung-warung yang menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Palang dan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu (11/8/2025) malam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban sekaligus menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban memulai operasi dengan menyisir warung mihol di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.

Di lokasi pertama ini, pemilik warung hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 2,5 botol besar berisi arak.

Razia dilanjutkan ke Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang. Di warung ini, berbagai jenis mihol ditemukan.

Pemilik warung juga tak memberikan perlawanan dan menyerahkan barang dagangannya.

Petugas menyita 0,5 botol besar arak, 4 botol anggur merah, 6 botol kawa-kawa, dan 3 botol bir hitam.

Usai menyisir dua warung di Palang, petugas bergeser ke Kecamatan Semanding.

Sasaran pertama adalah sebuah warung di Kelurahan Karang. Kedatangan petugas sempat mengejutkan penjaga warung.

Namun, setelah diberikan pengertian, ia mempersilakan petugas memeriksa warungnya. Dari sini, petugas mengamankan 1,5 botol berisi arak.

Lokasi terakhir berada di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding. Saat petugas tiba, warung tersebut tengah ramai didatangi pembeli, dari kalangan remaja. 

Kehadiran petugas membuat para pengunjung panik dan perlahan meninggalkan tempat.

Pemilik warung pasrah saat petugas menyita barang dagangannya, yang jumlahnya lebih banyak dibanding lokasi sebelumnya.

Hasil sitaan dari warung ini meliputi 8 botol aqua berisi arak, 4 botol anggur merah, 1 botol anggur hijau, 8 botol kawa-kawa, 3 botol bir hitam, serta 1 botol vodka Ice Land.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved