Pemilu 2024

Pembacaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Malang Rampung dalam Waktu 6 Hari

Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang akhirnya rampung, Senin (4/3/2024) petang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Lu'lu'ul Isnainiyah
Hari terakhir rekapitulasi suara pemilu tingkat kabupaten di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (4/3/2024) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang akhirnya rampung, Senin (4/3/2024) petang. Rekapitulasi yang digelar sejak 28 Februari 2024 itu selesai dalam waktu enam hari.

Dari pantauan Suryamalang.com di gedung DPRD Kabupaten Malang, pembacaan suara pemilu selesai sekira pukul 17.00 WIB. Kecamatan Singosari menjadi ururan terakhir yang dibacakan.

Usai dibacakan, Ketua KPU Kabupaten Malang memberikan waktu kurang lebih selama satu jam untuk break atau istirahat.

Kemudian, peserta diharapkan kembali ke ruang rapat pleno sekira pukul 19.00 WIB untuk melanjutkan kegiatan. Di mana agendanya adalah pencermatan.

"Tadi dari 33 kecamatan sudah dibacakan semua, dan perbaikan jika ada kesalahan dan dilakukan pembetulan, hari ini sudah kita cetak dan nanti dicermati bersama," ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika saat ditemui di sela-sela break.

Pria dengan sapaan Dika itu mengatakan proses pencermatan dilakukan bersama dengan bawaslu, saksi paslo, saksi parpol, dan saksi DPD.

Usia dilakukan pencermatan, maka proses selanjutnya adalah penetapan hasil suara pemilu tingkat Kabupaten Malang.

Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Malang mendapatkan giliran rekapitulasi pada 6 Maret 2024.

"Kabupaten Malang jadwalnya tanggal 6 Maret (rekapitulasi tinfkat provinsi," tuturnya.

Ia menyebutkan, selama proses rekapitulasi ada beberapa kesalahan yang membutuhkan perbaikan. Di antaranya paling banyak faktor kesalahan penempatan data pemilih.

"Seharusnya pemilih laki-laki di kolom laki-laki, tapi ini kesalahannya, data laki-laki ditempatkan di kolom perempuan, sehingga harus dilakukan perbaikan," sambungnya.

Kesalahan ini terjadi di lebih dari tiga kecamatan, jumlah tepatnya berapa Dika belum bisa menyampaikan.

Namun, ia menyampaikam secara umu tidak ada masalah terkait perolehan suara dan tidak ada pergeseran suara yang tidak berdasar.

"Karena semua berdasar dari C salinan dari Sirekap atau dari milik saksi. Jadi kita membandingkannya berlapis, jadi suara suara itu sudah ada pembuktiannya masing-masing," jelasnya.

Sementara itu, kendala lain yang dihadapi selama rekapitulasi adalah adanya penghitungan ulang.

Hal ini terjadi pada rekapitulasi hari pertama tepatnya di Kecamatan Kasembon. Selain Kasembon tidak penghitungan ulang dari kecamatan lainnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved