Video Viral Tukar Pasangan Gus Samsudin

Gus Samsudin Tidak Menyesal, Katakan Senang Dipenjara dan Diproses Hukum dengan Alasan Ini

Gus Samsudin secara gamblang mengaku senang mendapatkan penanganan hukum seperti saat ini, yakni ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Gus Samsudin menyatakan tidak menyesal dan senang dipenjara saat berkesempatan memberikan pernyataan pada awak media saat digelandang oleh seorang penyidik dari Gedung Unit III Cyber Crime Polda Jatim, untuk dibawa masuk ke dalam Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024).  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gus Samsudin menyatakan tidak menyesal dengan perbuatan yang mengantarkannya masuk penjara, menjadi tersangka kasus pelanggaran Undang Undang ITE.

Saat digiring oleh petugas di Mapolda jatim, Gus Samsudin yang mengenakan baju tahanan mengatakan tidak menyesal, selama apa yang diperbuatnya bertujuan untuk dakwah. 

Baca juga: Pesulap Merah Puas Gus Samsudin Jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan yang Viral, KIni Sudah Ditahan

"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," ujarnya di hadapan awak media, Selasa (5/3/2024).

Gus Samsudin mengaku rela menjalani proses hukum atas kasus yang menyeret nama baiknya ini.

Ia menganggap bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan. Dan oleh karena itu, ia harus rela menerimanya.

Bahkan, sosok kontroversi dari Blitar ini secara gamblang mengaku senang mendapatkan penanganan hukum seperti saat ini, yakni ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara. 

"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik. saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho. Saya senang dipenjara," katanya. 

Saat ditanya alasannya; senang dipenjara, Gus Samsudin mengatakan, semua merupakan takdir dari Tuhan dan dirinya senang menjalani takdir tersebut. 

"Karena ini sudah jadi takdir Allah, ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apapun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya. 

Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat (1/3/2024). 

Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim itu ditetapkan sebagai tersangka kasus video viral ajaran agama yang memperbolehkan seseorang bertukar istri jaminan surga, akhirnya mengenakan pakaian tahanan. 

Hari ini Gus Samsudin berkesempatan memberikan pernyataan pada awak media saat digelandang oleh seorang penyidik dari Gedung Unit III Cyber Crime Polda Jatim, untuk dibawa masuk ke dalam Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 16.25 WIB, Selasa (5/3/2024). 

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut. 

Dalam kasus tersebut sebenarnya sudah ada tiga orang tersangka. 

Baca juga: Kasus Samsudin dari Blitar, MUI Jatim Imbau Jangan Sembarangan Sematkan Panggilan Kyai atau Gus

Selain Gus Samsudin, kedua orang tersangka lain, merupakan pihak yang membantu Gus Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved