Berita Viral

Kabar Fuja Fauziah Tilep Uang Majikan Rp 1,3 M, Dulu Sering Hedon Kini Bakal Lebaran di Penjara

Terungkap kabar Fuja Fauziah sosok karyawan tilep uang majikan Rp 1,3 miliar yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Kabar Fuja Fauziah Tilep Uang Majikan Rp 1,3 M, Dulu Sering Hedon Kini Bakal Lebaran di Penjara 

SURYAMALANG.COM - Terungkap kabar Fuja Fauziah sosok karyawan tilep uang majikan Rp 1,3 miliar yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

\Fuja Fauziah, nama yang menjadi sorotan di media sosial setelah terlibat dalam aksi penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar dari toko kecantikan tempatnya bekerja, akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buronan polisi.

Kabar penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di Polresta Serang Kota pada Senin (26/2/2024).

Fuja Fauziah, yang sebelumnya menjanjikan untuk mengembalikan seluruh kerugian namun justru melarikan diri, kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Kasus ini bermula dari laporan pemilik klinik yang menjual produk MS Glow, Alfiyera Alvionita, pada bulan November 2023.

"Tersangka sudah kami amankan," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, saat mengumumkan penangkapan Fuja Fauziah di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, di rumah ayah tirinya pada 23 Februari 2024.

Dalam proses penyelidikan, pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dilakukan untuk mendalami kasus dugaan penggelapan.

Kabar Fuja Fauziah Tilep Uang Majikan Rp 1,3 M, Dulu Sering Hedon Kini Bakal Lebaran di Penjara
Kabar Fuja Fauziah Tilep Uang Majikan Rp 1,3 M, Dulu Sering Hedon Kini Bakal Lebaran di Penjara (Instagram)

Baca juga: Devara Caleg DPR RI Chat Orangtua Indriana Pakai HP Korban Usai Dibunuh, Nyamar Jadi Ojol Kirim Sate

Sofwan Hermanto menjelaskan bahwa Fuja Fauziah melakukan penggelapan dana setiap hari antara Februari 2022 dan Oktober 2023, dengan jumlah mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta per hari.

"Tersangka melakukan penggelapan uang di meja kasir dengan cara memasukkannya ke dalam tas," ungkap Sofwan Hermanto. Kerugian yang dialami korban akibat perbuatan Fuja Fauziah mencapai Rp547 juta.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Diketahui sebelumnya, Fuja Fauziah bekerja sebagai seorang kasir di toko My Beauty Store15 milik Alfyera Alvionita.

Fuja Fauziah sendiri awalnya merupakan orang kepercayaan Alfyera sehingga semua urusan toko sudah diserahkan kepada pelaku.

Saking percayanya, Fuja diduduki sebagai manajer dan memegang kekuasaan penuh mengelola uang masuk di toko.

Baca juga: Kisah Lisa Potong Alat Vital Suami Lalu Serahkan Diri ke Polisi, Kesal Diam-diam Dipoligami

Diketahui, Fuja telah bekerja selama 2 tahun.

Namun kepercayaan itu justru disalagunakan Fuja dan dimanfaatkannya untuk melakukan penggelapan.

Fuja dengan entengnya melakukan penggelapan dana uang toko dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved