Pemilu 2024
Dalih Bawaslu Kabupaten Malang Hentikan Kasus Politik Uang di Turen dan Gondanglegi
Salah seorang warga berinisial P ketahuan membagikan uang pecahan Rp 50 ribu ke sepuluh orang di Desa Sepanjang dan Desa Putat Kidul.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang berhenti menangani kasus dugaan politik uang di Kecamatan Gondanglegi dan Turen selama Pemilu 2024.
Dalihnya, kasus tersebut belum cukup bukti yang mengarah ke tindak pidana pelanggaran pemilu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah mengatakan proses penanganan tindak pidana pemilu membutuhkan waktu 14 hari kerja.
“Sudah itu (penanganan) mendekati batas waktu. Kalau Gondanglegi sudah lama (dihentikan),” kata Allam ketika dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu untuk perkara di Kecamatan Turen, dikatakan Allam baru kemarin Rabu (6/3/2024) dihentikan.
Mengapa kasus ini dihentikan?
Allam mengatakan, penyebabnya adalah dua perkara yang ada di dua kecamatan itu sama-sama tidak memenuhi cukup alat bukti.
Katanya, kedua perkara ini tidak mengandung unsur pelanggaran kampanye.
“Di Gondanglegi unsur kampanyenya tidak ada, kalau di Turen tidak cukup bukti,” sambungnya.
Perkara dugaan politik uang ini sudah melalui proses pemeriksaan beberapa pihak. Di antaranya terlapor, saksi, dan caleg yang diduga menjadi dalang dari politik uang tersebut.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa money politic di Kecamatan Gondanglegi dan Turen.
Di Gondanglegi, diketahui salah seorang warga berinisial P ketahuan membagikan uang pecahan Rp 50 ribu ke sepuluh orang di Desa Sepanjang dan Desa Putat Kidul.
Dalam pembagian uang tersebut, P menyebutkan uang tersebut diduga berasal dari paslon nomor urut 3.
Sementara itu, di Kecamatan Turen ada dua anggota tim sukses caleg membagikan uang pecahan Rp 50 ribu. Penyelenggara KPU, yakni KPPS juga terlibat di dalamnya.
"Untuk penanganan pelanggaran etik yang KPPS yang sudah kita putuskan rekomendasi kepada KPU dan langsung di Penggantian Antar Waktu (PAW) H-2 itu sudah selesai," tukasnya.
Perdamaian Gunawan dan Saifudin Zuhri Dapat Apresiasi DPD PDI Perjuangan Jatim |
![]() |
---|
Ahmad Basarah Damaikan Sengketa Pileg Antar-kader PDI Perjuangan Jatim dengan Nilai-nilai Pancasila |
![]() |
---|
Pengumuman KPU, Prabowo Gibran Menang Pilpres 2024 Dengan Suara 96 Jutaan |
![]() |
---|
Hasil Perolehan Suara Parpol Pemilihan DPR RI di Kota Batu Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hanya 42 Persen Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024 di Kota Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.