Berita Tulungagung Hari Ini

Aset Koruptor Tulungagung untuk Tempat Buang Kotoran Sapi, Awalnya Dirampas KPK Lalu Dihibahkan

Tujuh aset ini bekas milik Sutrisno, bekas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang kini menjadi terpidana korupsi yang ditangani KPK.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Aset hibah dari KPK untuk Pemkab Tulungagung di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan 7 bidang tanah rampasan aset koruptor ke Pemkab Tulungagung.

Tujuh aset ini bekas milik Sutrisno, bekas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang kini menjadi terpidana korupsi yang ditangani KPK.

Sebelumnya KPK sudah melelang ketujuh aset ini namun gagal karena tidak ada yang membeli.

Salah satu aset itu adalah tanah dan bangunan belum jadi di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru.

 

Pantauan di lokasi, bagian depan tanah dan bangunan ini tertutup semak belukar.

 

Padahal saat pertama disita KPK di tahun 2019, terlihat fasad bangunan yang cukup megah meski belum ada atapnya.

 

Bagian depan seperti sengaja ditanam pohon ketela untuk pagar.

 

Sementara di halaman depan menjadi tempat pembuangan kotoran sapi.

 

Desain rumah ini juga terlihat mewah, namun kini di dalamnya penuh dengan pohon pepaya.

 

Pohon buah ini sengaja ditanam oleh orang bahkan di dalam ruang-ruang kamar.

 

Sementara di bagasi ditanam sejumlah pohon pisang yang tumbuh subur meski belum tinggi.

 

Seorang warga yang kebetulan melintas, mengaku tidak tahu siapa yang selama ini memanfaatkan aset sitaan KPK ini.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan aset hibah di Desa Ringinpitu ini akan dijadikan shelter Dinas Sosial.

 

Selama ini Dinas Sosial maupun Satpol PP tidak punya tempat penampungan, saat melakukan razia  Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

 

“Sejak awal kami mengajukan hibah, telah kami sampaikan rencana peruntukkannya. Yang di Desa Ringinpitu itu untuk shelter sosial,” ujar Galih.

 

Sebelumnya ada tiga bidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo yang juga dihibahkan KPK.

 

Dua bidang tahan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru dan satu bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.

 

Satu bidang tanah di Desa Jeli akan dimanfaatkan sebagai fasilitas kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat.

 

“Nanti bisa berupa Pustu (Puskesmas pembantu). Intinya untuk fasilitas kesehatan,” sambung Galih.

 

Sementara sisa aset akan dimanfaatkan demonstrasi plot (Demplot) pertanian.

 

Setiap lahan yang bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian akan dimanfaatkan untuk Demplot.

 

Pemanfaatan ini bertujuan untuk mendorong kemajuan pertanian di Kabupaten Tulungagung.

 

“Asal bisa dimanfaatkan untuk pertanian, akan kita manfaatkan untuk Demplot,” tegas Galih.

 

Satu aset di Desa Jeli, tidak jauh dari SPBU baru sudah dilengkapi dengan pagar tembok setinggi sekitar 4 meter.

 

Lahan ini juga dipenuhi semak belukar, namun di bagian dalam dimanfaatkan warga menanam rumput gajah untuk pakan sapi.

 

Sementara aset di Kelurahan Panggungrejo dimanfaatkan warga untuk kandang ayam. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved