Berita Viral

Ganti Rugi yang Harus Dibayar Sopir Xpander Usai Tabrak Mobil Porsche, Pemilik Showroom Tekor

Ganti rugi yang harus dibayar sopir Xpander setelah tabrak mobil Porsche gak main-main, pemilik showroom tekor.

|
X @innovacommunity/Dokumen Istimewa Via Kompas.com
Xpander tabrak mobil Porsche siap-siap tanggung biaya ganti rugi yang gak main-main, pemilik showroom tekor. 

Sekedar informasi, JS merupakan warga Grogol, Jakarta Barat.

“Kalau dari kartu tanda penduduk (KTP), dari pengakuan dia, dia tinggal di Grogol, Jakarta Barat,” kata Wahyu Hidayat. 

Baca juga: Berita Arema Hari Ini Populer: Peringatan Widodo Sebelum Lawan Persebaya, Waspadai Toni Firmansyah

Baca juga: 1 Keinginan Azhiera Ingin Kurnia Meiga Pasang Badan, Minta Maaf Setelah Bongkar Aib Eks Kiper Arema

Kendati demikian, JS disebut mengontrak di wilayah PIK 2 dan berprofesi sebagai wiraswasta.

“Tapi, saya belum tahu titiknya di mana atau cluster-nya yang mana. Jadi, yang bersangkutan itu, wiraswasta, kemudian dia tinggal dan mengontrak di PIK 2. Tapi, katanya, rumah sendirinya di Grogol,” ujar Wahyu Hidayat.

Saat ditanya apakah JS sering ke showroom tersebut atau tidak, polisi belum mengetahuinya.

Wahyu mengatakan, penyidik juga masih mendalami apakah JS dan pemilik saling mengenal satu sama lain.

“Kalau terkait dengan saling kenal, kami masih dalami pemeriksaannya. Kalau dari keterangan sopir, dibilang kenal,” ujar Wahyu.

“Tapi kan, arti dalam kenal, contoh saya, saya kenal orang yang bersangkutan, tapi belum tentu kenal saya. Kita belum bisa menyimpulkan itu (saling kenal),” pungkas Wahyu.

Baca juga: Harga Mobil Porsche Viral yang Ditabrak Xpander di Showroom, Gak Sebanding sama Harga Mobil Penabrak

Baca juga: Sifat Pak Usman Menurut Tetangga Gak Mau Ngomong dan Tertutup, Rumah Eks Miliarder Meresahkan Warga

Harga Mobil Porsche Viral yang Ditabrak Xpander di Showroom, Jauh dari Harga Mobil Penabrak
Harga Mobil Porsche Viral yang Ditabrak Xpander di Showroom, Jauh dari Harga Mobil Penabrak (X @innovacommunity)

Wahyu Hidayat menjelaskan, saat ini JS sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Wahyu.

Sopir penabrak showroom mobil mewah dan kendaraan di dalamnya itu dijerat dengan Pasal 200, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved