Kronologi Lengkap Bocah 13 Tahun Bunuh Temannya Akibat Game Mobile Legends, Utang Joki Tak Dibayar
Kronologi lengkap bocah 13 tahun bunuh temannya akibat game Mobile Legends, dihabisi di kebun jeruk, dendam utang joki tak dibayar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kronologi lengkap bocah 13 tahun bunuh temannya perkara game Mobile Legends terjadi di Kabupaten Sambas.
Tragedi naas game Mobile Legends ini dipicu oleh dendam dan sakit hati yang dirasakan oleh pelaku AW (13) terhadap temannya M (13).
AW pun akhirnya menghabisi nyawa M di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa (27/2/2024) malam.
Lantas korban M yang juga siswa di SMP Negeri 2 Tekarang baru ditemukan satu pekan setelahnya pada Selasa (27/2/2024) malam.
Kronologi kejadian berawal saat pelaku sakit hati dengan korban karena tidak membayar utang jasa joki game Mobile Legends sebesar Rp 200.000.
“Korban membeli akun Mobile Legends dan jasa joki, totalnya Rp 200.000 tapi sejak November 2023 tidak dibayar.Tersangka kesal,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).
“Terduga pelaku adalah teman main korban yang usianya seumuran,” imbuh Petit.
Baca juga: Kabar Udin Sedunia Dulu Lagunya Viral Jadi Artis Dadakan kini Ganti Profesi, Sering Main di Sawah
Artikel Kompas.com 'Utang Joki "Mobile Legend" Tak Dibayar, Bocah di Sambas Bunuh Temannya'
Baca juga: Kisah Yoga Viral 14 Tahun Rawat Ibu Sakit Tak Menikah dan Keluar Kerja, Kini sang Bunda Meninggal
Lebih lanjut, pada pertengahan Januari 2024, tersangka menagih uang kepada korban tetapi tidak kunjung dibayar.
Saat itu korban mengaku tidak punya uang tapi kepergok tersangka menyelipkan uang di saku dan ponsel sehingga AW semakin kesal.
"Padahal pelaku AW melihat di saku celana korban ada mengantongi uang dan di silikon Handphone terselip uang Rupiah," jelas Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin.
Pelaku lantas bertanya kepada korban M uang tersebut akan digunakan untuk apa.
"Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan dijawab korban untuk beli rokok," lanjut Hoerrudin.
Dari situlah tersangka mulai berencana membunuh korban.
Baca juga: Profesi JS Pengemudi Xpander Tabrak Mobil Porsche, Rumah Ngontrak Ngaku Kenal Pemilik Showroom
Baca juga: Kumpulan Sholawat Nurul Musthofa, Syair Qasidah Populer Ciptaan Habib Hasan bin Jafar Assegaf
Kemudian pada Selasa (27/2/2024) malam tersangka bertemu korban di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya saat di kebun jeruk tersangka menghabisi nyawa korban.
Pelaku kemudian membuang jasad korban ke semak-semak kebun jeruk itu.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.
Sedangkan orang tua korban bingung mencari M karena tidak kunjung pulang setelah izin pamit salat magrib.
“M tidak pulang-pulang sehingga orang tua dan warga melakukan pencarian,” kata Petit.
Baca juga: 11 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan 1445 H, Dari Sahur sampai Jelang Buka Puasa
Artikel TribunPontianak.co.id 'Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Sambas'.
Baca juga: 6 Doa di Bulan Ramadan 1445 H dan Minta Pengampunan Dosa di Malam Lailatul Qadar
Setelah dilakukan pencarian selama sepekan terjadi kehebohan ditemukan jasad di semak-semak kebun jeruk yang tak lain adalah M.
Tim Inafis Polres Sambas pun langung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara lalu menyimpulkan M tewas karena dibunuh.
Dari penemuan mayat polisi melakukan penyidikan dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (6/3/2024).
Pelaku lantas dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit.
Rekonstruksi Pembunuhan
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan terduga pelaku telah ditangkap dan dilakukan rekonstruksi pembunuhan.
Kemudian oleh Kompol Hoerrudin dijelaskan ada sebanyak 28 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan AW terhadap M.
"Korban M membeli akun game online Mobile Legends sebesar Rp120.000 dan ditambah biaya jasa joki sebesar Rp 80.000 kepada pelaku AW," ungkap Hoerrudin mengutip TribunPontianak.co.id (grup suryamalang).
Korban membeli dengan cara berhutang, pembelian tersebut sejak November 2023.
Kompol Hoeruddin mengatakan, pelaku AW diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 240 KUHP.
”Barang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Hoerrudin.
Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e
bocah 13 tahun bunuh temannya perkara Game Mobile
bocah 13 tahun bunuh temannya
game Mobile Legends
Mobile Legends
Kabupaten Sambas
Kecamatan Tekarang
suryamalang
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
WEJANGAN Andre Rosiade ke Pratama Arhan Sebelum Sang Mantu Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Inilah 20 Desa di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,6 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.