Kronologi Lengkap Bocah 13 Tahun Bunuh Temannya Akibat Game Mobile Legends, Utang Joki Tak Dibayar

Kronologi lengkap bocah 13 tahun bunuh temannya akibat game Mobile Legends, dihabisi di kebun jeruk, dendam utang joki tak dibayar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Kolase Tribun
Rekonstruksi bocah 13 tahun bunuh temannya akibat game Mobile Legends, dihabisi di Kebun Jeruk, dendam utang joki tak dibayar. 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi lengkap bocah 13 tahun bunuh temannya perkara game Mobile Legends terjadi di Kabupaten Sambas

Tragedi naas game Mobile Legends ini dipicu oleh dendam dan sakit hati yang dirasakan oleh pelaku AW (13) terhadap temannya M (13).

AW pun akhirnya menghabisi nyawa M di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa (27/2/2024) malam.

Lantas korban M yang juga siswa di SMP Negeri 2 Tekarang baru ditemukan satu pekan setelahnya pada Selasa (27/2/2024) malam.

Kronologi kejadian berawal saat pelaku sakit hati dengan korban karena tidak membayar utang jasa joki game Mobile Legends sebesar Rp 200.000.

“Korban membeli akun Mobile Legends dan jasa joki, totalnya Rp 200.000 tapi sejak November 2023 tidak dibayar.Tersangka kesal,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

“Terduga pelaku adalah teman main korban yang usianya seumuran,” imbuh Petit.

Baca juga: Kabar Udin Sedunia Dulu Lagunya Viral Jadi Artis Dadakan kini Ganti Profesi, Sering Main di Sawah

Artikel  Kompas.com 'Utang Joki "Mobile Legend" Tak Dibayar, Bocah di Sambas Bunuh Temannya'

Baca juga: Kisah Yoga Viral 14 Tahun Rawat Ibu Sakit Tak Menikah dan Keluar Kerja, Kini sang Bunda Meninggal

Lebih lanjut, pada pertengahan Januari 2024, tersangka menagih uang kepada korban tetapi tidak kunjung dibayar.

Saat itu korban mengaku tidak punya uang tapi kepergok tersangka menyelipkan uang di saku dan ponsel sehingga AW semakin kesal. 

"Padahal pelaku AW melihat di saku celana korban ada mengantongi uang dan di silikon Handphone terselip uang Rupiah," jelas Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin. 

Pelaku lantas bertanya kepada korban M uang tersebut akan digunakan untuk apa. 

"Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan dijawab korban untuk beli rokok," lanjut Hoerrudin.

Dari situlah tersangka mulai berencana membunuh korban. 

Baca juga: Profesi JS Pengemudi Xpander Tabrak Mobil Porsche, Rumah Ngontrak Ngaku Kenal Pemilik Showroom

Baca juga: Kumpulan Sholawat Nurul Musthofa, Syair Qasidah Populer Ciptaan Habib Hasan bin Jafar Assegaf

Kemudian pada Selasa (27/2/2024) malam tersangka bertemu korban di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya saat di kebun jeruk tersangka menghabisi nyawa korban.

Pelaku kemudian membuang jasad korban ke semak-semak kebun jeruk itu.

“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.

Sedangkan orang tua korban bingung mencari M karena tidak kunjung pulang setelah izin pamit salat magrib.

“M tidak pulang-pulang sehingga orang tua dan warga melakukan pencarian,” kata Petit.

Baca juga: 11 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan 1445 H, Dari Sahur sampai Jelang Buka Puasa

Artikel TribunPontianak.co.id 'Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Sambas'.

Baca juga: 6 Doa di Bulan Ramadan 1445 H dan Minta Pengampunan Dosa di Malam Lailatul Qadar

Setelah dilakukan pencarian selama sepekan terjadi kehebohan ditemukan jasad di semak-semak kebun jeruk yang tak lain adalah M. 

Tim Inafis Polres Sambas pun langung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara lalu menyimpulkan M tewas karena dibunuh.

Dari penemuan mayat polisi melakukan penyidikan dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (6/3/2024).

Pelaku lantas dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit.

Rekonstruksi Pembunuhan

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan terduga pelaku telah ditangkap dan dilakukan rekonstruksi pembunuhan.

Kemudian oleh Kompol Hoerrudin dijelaskan ada sebanyak 28 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan AW terhadap M. 

"Korban M membeli akun game online Mobile Legends sebesar Rp120.000 dan ditambah biaya jasa joki sebesar Rp 80.000 kepada pelaku AW," ungkap Hoerrudin mengutip TribunPontianak.co.id (grup suryamalang).

Korban membeli dengan cara berhutang, pembelian tersebut sejak November 2023.

Kompol Hoeruddin mengatakan, pelaku AW diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 240 KUHP.

”Barang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Hoerrudin.

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved