Berita Viral

JS Pengemudi Xpander Tabrak Mobil Porsche Koar-koar Bakal Ganti Rugi Rp 5,7M, Ngaku Kenal Pemiliknya

Sosok JS Pengemudi Xpander koar-koar bakal ganti rugi sebesar Rp 5,7 M setelah tabrak mobil Porche GT3 di sebuah showroom kawasan PIK, Tangerang.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
JS Pengemudi Xpander Tabrak Mobil Porsche Koar-koar Bakal Ganti Rugi Rp 5,7M, Ngaku Kenal Pemiliknya 

SURYAMALANG.COM - Sosok JS Pengemudi Xpander koar-koar bakal ganti rugi sebesar Rp 5,7 M setelah tabrak mobil Porche GT3 di sebuah showroom kawasan PIK, Tangerang.

Kepada polisi, JS (42) sesumbar akan mengganti rugi mobil Porsche yang ia tabrak hingga ringsek.

Hal ini diungkap oleh Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat.

"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya.

Itu setelah kita amankan. 'saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomong nya.

Dari pihak korban, 'saya ingin prosesnya dilanjut', begitu," kata Wahyu saat dihubungi, Minggu (18/3/2024) malam.

Adapun setelah dihitung, total kerugian akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 Miliar.

(jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya," jelasnya.

Pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak mobil Porsche 911 GT3
Pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak mobil Porsche 911 GT3 (Dokumen Istimewa Via Kompas.com)

Baca juga: Viral Cewek Diteror Mantan Ditagih Kembalikan Uang Saat Pacaran, Uang Bensin dan Nonton Diminta Lagi

Baca juga: Apes Beli iPhone 15 Lewat Marketplace Kirim Pake JNE yang Datang Kardus Dilipat-lipat, Video Viral

Wahyu mengatakan, hingga kini belum ada informasi opsi damai terkait peristiwa yang ada.

Namun, kata Wahyu, pihak kepolisian akan memfasilitasi jika ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Baca juga: Kronologi Xpander Tabrak Porsche Rp8 M di Showroom PIK 2, Pengemudi Ternyata Mabuk, Begini Nasibnya

"Saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini, belum nyampe ke kita.

Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi.

Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved