Berita Surabaya Hari Ini
Diskotik Kowloon Penjarakan Buruh, Tuduh Palsukan Surat Setelah Tanya Soal UMK
DISKOTEK KOWLOON PENJARAKAN BURUH - Dalihnya, memalsu surat pengalaman kerja. Tapi menurut para pembelanya, kriminalisasi buruh itu bermula dari
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
DISKOTEK KOWLOON PENJARAKAN BURUH - Dalihnya, memalsu surat pengalaman kerja. Tapi menurut para aktivis pembelanya, kriminalisasi buruh itu bermula dari perjuangannya untuk mendapat upah sesuai UMK Surabaya.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pihak PT Mentari Nawa Satria sebagai pengelola Kowloon Palace Internasional Club atau Diskotek Kowloon di Surabaya memenjarakan buruhnya, Dwi Kurniawati (41) asal Sumber Welut, Surabaya.
Dwi Kurniawati pun diadili secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/3/2024).
Jaksa Darwis mendakwa dia memalsukan surat pengalaman kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria.
Sidang dengan ketua majelis hakim Taufan Mandala itu berlangsung secara daring. Terdakwa menghadapi sidang dari Rutan Medaeng.
Di depan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, Darwis menjelaskan, terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali selaku Ketua Pengurus. Dengan surat tersebut, terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.
"Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan," kata Darwis.
Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa.
Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.
Selanjutnya, saksi mengecek di rumah sakit tersebut. Diketahui, lembar fotokopi surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu.
Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.
Namun, terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi dengan status kontrak.
Masa kerjanya sejak 2005 sampai 2014. Ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria," ucap Darwis.
Darwis melanjutkan, seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman.
Akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.
Tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya itu berdalih mengalami kerugian kisaran Rp 24 juta.
Rinciannya, gaji selama 6 bulan dikali Rp 3 juta yaitu Rp18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta.
Dwi Kurniawati Sangkal Dakwaan
Dwi Kurniawati menyebut surat dakwaan jaksa tidak sesuai kenyataan. Ia pun meminta izin untuk bercerita.
Ketua majelis hakim pun meminta terdakwa untuk menahan diri. Pembelaan atau eksepsi bisa diajukan pada sidang selanjutnya.
Ia ingin terlebih dahulu memastikan, apakah pada sidang berikutnya akan mengajukan eksepsi atau memasrahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.
"Langkah selanjutnya dipasrahkan kepada penasihat hukumnya," jawab Dwi.
"Kami akan mengajukan eksepsi," timpal penasehat hukum.
Dwi Kurniawati ditahan di Rutan Medaeng sejak 5 Maret lalu. Kasus buruh asal Surabaya ini ternyata disoroti sekumpulan profesi pengacara.
Dwi mendapat bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari).
Menurut pandangan LBH tersebut, Dwi sebagai korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan namun perusahaan justru menjadikannya korban kembali dengan cara melakukan pelaporan di Kepolisian Sektor Genteng Surabaya.
Achmad Roni, pengacara dari LBH tersebut menjelaskan, mulanya Dwi kerja sebagai staff accounting di Diskotik Kowloon.
Dwi mulanya dikontrak kerja selama 6 bulan dan dijalani selama 3 bulan. Bulan pertama, Dwi mendapat gaji Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan ketiga Rp 2,3 juta.
"Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahiran ditahan. Berawal dari situ, dia mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan kasus perselisihan hak pidana diarahkan ke Disnaker Provinsi Jatim. Nah, karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim," ucapnya.
Kepolisian ternyata menghentikan kasus tersebut. Namun, tiba-tiba Dwi dilaporkan di Polsek Genteng.
"Yang melaporkan karyawan bernama Eko Purnomo. Dia bukanlah pemegang saham, melaporkan atas nama perwakilan perusahaan. Anehnya lagi, menjelang pemanggilan tersangka, keterangan mewakili perusahaan dihilangkan. Laporan menjadi atas nama pribadi Eko," ujar Roni.
Roni dan kawan-kawannya beranggapan perkara ini tidak bisa dipisahkan karena Dwi Kurniawati memperjuangkan hak mendapat upah sesuai UMK. "Singkatnya ada kriminalisasi, Bu Dwi masuk bui usai tanya UMK," jelasnya.
Tribunjatim sudah berupaya melakukan konfirmasi terhadap PT Mentari Nawa Satria dengan cara menghubungi nomor kontak yang tertera di akun Instagram Kowloon. Namun, saat disinggung tentang kasus tersebut, tidak ada tanggapan.
Surabaya
kaum buruh
penindasan
UMK Surabaya 2024
Upah Minimum Kota
Kowloon Palace
Diskotik Kowloon
diskotek
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.