Berita Malang Hari Ini
Satpol PP Kota Malang Temukan Toko Kelontong Menjual Ratusan Miras, Terjaring Operasi Bulan Ramadan
Operasi gabungan Satpol PP Kota Malang mendapati Sebuah toko kelontong di Jalan Nusakambangan yang didalamnya berjualan minuman beralkoho
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan TNI - Polri menggelar operasi gabungan menyisir toko an warung penjual minuman beralkohol.
Operasi gabungan ini sebagai bentuk menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan sekaligus menegakkan peraturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU), Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi gabungan digelar pada Sabtu (23/3/2024) mulai pukul 21.00 WIB dan berakhir pukul 24.00 WIB.
Dengan sasaran, ke toko-toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin serta tempat hiburan malam.
"Kami melaksanakan operasi gabungan berkeliling termasuk ke Jalan Borobudur, Jalan Raden Panji Suroso dan Jalan Sudimoro. Alhamdulillah, untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan sejenisnya tutup semua dan ini artinya mereka patuh terhadap SE tersebut," ujar Rahmat, Minggu (24/3/2024).
Selanjutnya, personel bergerak dan menyasar ke toko-toko yang disinyalir menjual minuman beralkohol atau dikenal dengan nama minuman keras (miras) tanpa izin.
"Hasilnya, satu target kami dapat. Yaitu, sebuah toko kelontong di Jalan Nusakambangan yang didalamnya berjualan minuman beralkohol,"
"Kalau dari luar, terlihat seperti toko kelontong pada umumnya yang menjual beras, gula, dan sebagainya. Namun saat dicek di dalam, ternyata didapati ada 367 botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C," jelasnya.
Akhirnya, ratusan miras tersebut diamankan dan disita karena melanggar Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selanjutnya, pemilik toko diBAP dan dikenakan sanksi tipiring.
"Jadi, toko kelontong ini menjual minuman beralkohol dengan cara sembunyi-sembunyi," tambahnya.
Kemudian, petugas gabungan bergerak dan menyasar ke toko lainnnya yang juga menjual miras.
Diketahui, toko tersebut berada di sekitaran Jalan L.A Sucipto.
"Satu toko lainnya, ada di Jalan L.A Sucipto. Saat kami cek, ternyata ada izinnya tetapi masih kami dalami lagi. Karena izinnya distributor, namun apakah boleh berjualan secara eceran atau tidak," terangnya.
Selanjutnya, personel operasi gabungan bergerak menuju sebuah kafe di Jalan Kahuripan. Di kafe ini, ditemukan beberapa botol miras.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.