Berita Malang Hari Ini

Satpol PP Kota Malang Temukan Toko Kelontong Menjual Ratusan Miras, Terjaring Operasi Bulan Ramadan

Operasi gabungan Satpol PP Kota Malang mendapati Sebuah toko kelontong di Jalan Nusakambangan yang didalamnya berjualan minuman beralkoho

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Satpol PP Kota Malang / Satpol PP Kota Malang saat menggelar operasi gabungan pada Sabtu (23/3/2024) malam dan mendapati adanya toko kelontong yang menjual ratusan miras berbagai golongan tanpa izin. 

"Untuk kafe yang berada di Jalan Kahuripan, terdapat berbagai minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Saat kami cek izinnya, ternyata kafe itu hanya diperbolehkan menjual minuman golongan A,"

"Saat kami periksa lebih lanjut, pihak kafe mengaku kalau minuman beralkohol golongan B dan C sebanyak 4 botol itu dipakai sendiri. Akhirnya, tetap diamankan," bebernya.

Rahmat mengungkapkan, operasi serupa akan terus berjalan dan terus digalakkan selama bulan Ramadan.

"Dengan adanya SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 ini, kami berharap untuk ditaati serta menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadan. Terkhusus kepada kios atau toko yang menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi, sehingga tidak terarah dan menyebabkan rawan terjadi gangguang keamanan dan ketertiban umum masyarakat," tandasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved