Berita Malang Hari Ini

Pemuda Singosari Tukang Edar 20 Paket Sabu-Sabu di Malang Diamankan Polisi, Barang Bukti 7 Gram

Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara katakan penangkapan Bsma bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Singosari

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polres Malang
Barang bukti pengedaran narkoba jenis sabu dari tersangka Bisma yang kini diamankan Polsek Singosari Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bisma Agung Saputro (29) pemuda asal Desa Sidodadi, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari dalam kasus narkoba.

Ia diamankan lantaran kedapatan membawa 20 paket sabu-sabu yang siap diedarkan.

Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan penangkapan Bsma bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Singosari.

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan, lantas dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” kata Dicka, Sabtu (30/3/2024)

Usai mengantongi identitas pelaku, pihak kepolisian kemudian menemukan keberadaannya.

Saat itu Bisma diamankan pada Kamis (28/3/2023) di Jalan Raya Losari, Kecamatan Singosari sekira pukul 18.00 WIB.

Setelah mengamankan Bisma, polisi kemudian menggeledah tas selempang yang dibawa olehnya.

Di dalam tasnya terdapat 20 paket sabu dengan total berat 7,72 gram siap edar.

“Kami juga menemukan berbagai perlengkapan terkait peredaran narkoba seperti alat hisap sabu, satu timbangan digital, pipet kaca, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel dan kartu ATM yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi,” jelasnya.

Polisi kemudian mengarahkan pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Kemudian, Bisma dan barang bukti dibawa ke Polsek Singosari guna penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan penyidikan awal, tersangka mengaku kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," jelasnya.

Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved