Anak Selebgram Dipukul Pengasuh

Pengakuan Selebgram Emy Aghnia Punjabi Terkait Penganiayaan pada Putrinya, Ungkap Alasan ke Jakarta

Emy Aghnia Punjabi justru mengungkap pengakuan bersalahnya dan menerima komentar warganet pada dirinya terkait kasus penganiayaan pada putrinya.

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Kukuh- Instagram @emyaghnia
Ibu korban, Emy Aghnia Punjabi (memegang mik) didampingi suaminya, Reinukky Abidharma (memakai pakaian hitam) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024) dan Pengakuannya di akun instagramnya, Minggu (31/3/2024) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengakuan selebgram Emy Aghnia Punjabi terkait kasus penganiayaan yang dialami putrinya oleh pengasuh atau babysitternya diungkap melalui akun media sosialnya.

Emy Aghnia justru mengungkap pengakuan bersalahnya dan menerima komentar warganet pada dirinya.

Baca juga: Rekam Jejak IPS Suster Penyiksa Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi, Punya Catatan Kerja Buruk

Aghnia menyatakan dirinya tidak membela diri dan menyebut dirinya bukanlah seorang ibu yang sempurna, bahkan masih merupakan ibu yang bodoh.

Ungkpan itu dilontarkan seiring ia menjelaskan kronologis penganiayaan anaknya oleh pengasuh di rumah.

Seperti diketahui, putri Emy Aghnia Punjabi menjadi korban kekerasan oleh pengasuh atau babysitternya, dengan inisial IPS.

Akibat penganiayaan tersebut, anak Aghnia mengalami luka lebam di bagian mata dan luka di telinganya.

Suami Selebgram Emy Aghnia Menangis Lihat Sang Anak, Beruntung Sekarang Pengasuh Sudah Ditangkap
Suami Selebgram Emy Aghnia Menangis Lihat Sang Anak, Beruntung Sekarang Pengasuh Sudah Ditangkap (Instagram)


Melalui akun resmi Instagram-nya @emyaghnia, ibu dua anak ini mengungkap bagaimana kronologi kejadian penganiayaan yang dialami oleh putrinya .

"Dengan segala kerendahan hati saya, tidak ada saya membela diri. Saya bukan ibu yang sempurna, saya ibu yang bodoh dan saya juga ibu yang mungkin menurut kalian belum siap.

Bukan hanya suster itu yang berhak mendapatkan hukuman, saya pun harusnya dihukum saja!

Tapi demi Allah, saya selalu memberikan yang terbaik untuk anak saya, perhatian penuh, pendidikan, perawatan, makanan, dan semua keperluannya." tulis Aghnia, dalam postingan di Instagram resminya.

Ibu korban ini lalu mengurai kronologi yang bermula ketika 27 Maret 2024 siang, Aghnia pergi ke Jakarta untuk menyelesaikan pekerjaannya selama 2 hari.

Dirinya tidak membawa serta kedua anaknya, karena masih sekolah.

"Kronologi
Tanggal 27:
Saya pergi ke Jakarta siang hari untuk bazar selama 2 hari, saya tidak membawa anak di karenakan C*** dan S***** sudah sekolah. C*** sekolah di hari Senin sampai dengan Jumat. Saya titipkan sus dengan adik ipar saya. Di rumah ada: driver, mba 2 orang, suster 2 orang, termasuk tersangka dan adik ipar."

"Tanggal 28:
Jam 4 subuh peng4niaya4n terjadi, posisi semua di basement tidak mendengar sama sekali dan kamar terkunci rapat. Proses peng4niaya4n dilakukan 1 jam tanpa henti.

Dan pelaku tidak memperbolehkan C*** keluar kamar karena takut terlihat orang rumah atas tindakannya. Ia memberitahu semua orang rumah bahwa C*** demam, makan pun dibawa ke kamar.

Motif pelaku menyiks4 C*** karena ia tidak mau diobati bekas cakarannya. Belum tahu apakah cakaran itu karena dia (tersangka) atau tidak." ungkap Aghnia.

 

"Tanggal 29:
Hari dimana saya balik dari Jakarta, pelaku memberitahu saya bahwa C*** jatuh dari kamar mandi dan memar.

Tapi memarnya nggak wajar, suami cek CCTV ternyata terbukti pelaku melakukan peng4niaya4n tapi tidak mengakui.

Singkatnya seperti itu, saya serahkan ke pihak yang berwajib. Semoga C*** mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

Terimakasih untuk teman-teman yang mensupport saya, saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi."

Sebagai ibu, hati Aghnia hancur tatkala mengetahui buah hatinya menjadi korban penganiayaan dari pengasuhnya.

Kini ia menyerahkan penanganan kasusnya pada polisi.

Baca juga: Suami Selebgram Emy Aghnia Menangis Lihat Sang Anak, Beruntung Sekarang Pengasuh Sudah Ditangkap

Diberitakan sebelumnya Aghnia berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, dan tidak ingin kasus ini menimpanya kembali. Sebab, kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya.

"Saya sebagai seorang ibu merasa terpukul. Mungkin banyak sebagian orang menyalahkan saya, kenapa harus menggunakan suster dan lain sebagainya. Namun yang tahu kehidupan saya adalah saya sendiri, karena kebutuhan orang masing-masing berbeda," jelasnya saat hadir dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).

Aghnia mengaku, bahwa dirinya tidak memiliki masalah sama sekali dengan pelaku. Disamping itu, pelaku juga dinilainya sebagai orang yang tertutup.

"Pelaku ini punya anak juga, dan saya tidak ada masalah. Orangnya ini baik namun ternyata manipulatif," tambahnya.

Disinggung terkait agen penyalur pengasuh, apakah juga akan dituntut ke jalur hukum atau tidak, dirinya hanya menjawab singkat.

"Saya serahkan ke pihak berwajib, untuk tuntutan kepada agennya. Karena bukan main-main agennya ini, sangat besar di Indonesia bahkan memiliki cabang di luar negeri," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka.

Di mana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved