Anak Selebgram Dipukul Pengasuh

FAKTA BARU Suster IPS Siksa Anak Selebgram Malang, Dipicu Gaji Terlambat, Simak Reaksi Ortu Korban

FAKTA BARU Suster IPS Siksa Anak Selebgram Kota Malang, Dipicu Gaji Terlambat dan Reaksi Ortu Korban

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Emy Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma, orang tua JAP bocah yang disiksa suster IPS, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). 

Laporan Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut adalah fakta terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan suster IPS alias Indah (27) terhadap anak selebgram Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi.

Penyiksaan yang dilakukan suster IPS terhadap bocah berinisial JAP (3,5), anak dari Emy Aghnia Punjabi, kini motif-motifnya sudah terungkap.

JAP dianiaya oleh pengasuhnya, suster IPS, yang berasal dari Bojonegoro, dan kini polisi telah mengamankan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Melalui pengacaranya, tersangka suster IPS alias Indah mengungkapkan sejumlah motif hingga tega menganiaya balita yang diasuhnya tersebut.

"Kami lakukan pendampingan hukum kepada tersangka."

"Dan saat itu saya tanya, kenapa kamu melakukan hal itu (melakukan penganiayaan kepada JAP)."

"Tersangka menjawab, bahwa pembayaran gajinya terlambat terus dan juga dimintai uang oleh keluarganya di Bojonegoro karena adiknya sakit."

"Karena terlambat terus, akhirnya tersangka ini jengkel lalu melampiaskannya ke anak yang diasuhnya itu," ujar pengacara Indah, Heri Budi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Rekam Jejak IPS Suster Penyiksa Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi, Punya Catatan Kerja Buruk

Heri Budi menjelaskan, bahwa gaji tersangka Indah ketika bekerja sebagai pengasuh, yaitu sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

"Namun terkait sejak mulai kapan pembayaran gajinya terlambat, tersangka bilang sudah tidak terhitung."

"Berarti ini kan sudah sering dan saat ditagih, hanya janji-janji saja."

"Padahal saat itu, dia benar-benar butuh uang untuk pengobatan adiknya yang sakit," ungkapnya.

Rencananya pada Selasa (2/4/2024) besok, pihak keluarga akan menjenguk tersangka Indah yang ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

"Jadi, tersangka Indah ini psikologisnya down dan tidak mengira sama sekali."

"Dan sebenarnya usai memukul (menganiaya korban), dia ini langsung ngomong ke suster lainnya yang bekerja di situ (di kediaman orang tua korban) kalau khilaf," tambahnya.

Sebagai pengacara, pihaknya juga tetap konsisten memberikan bantuan pendampingan hukum kepada tersangka Indah. 

"Tetap kami dampingi, dan mengupayakan keringanan hukuman bagi tersangka."

"Dan seharusnya, ada kilas balik kenapa tersangka melakukan hal ini," terangnya.

Baca juga: Curhat Suster di Malang Gajinya Sering Telat Dibayar Emy Aghnia, Kesal Anak Majikan Jadi Pelampiasan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya beberapa faktor pendorong, sehingga tersangka melakukan penganiayaan tersebut.

"Ada beberapa faktor pendorong lainnya."

"Tetapi apapun alasannya, tidak dibenarkan perbuatan tersangka melakukan kekerasan kepada anak," tandasnya.

Seperti diberitakan SURYAMALANG.COM sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka.

Di mana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening.

Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.

Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Tersangka penganiaya anak selebgram, IPS alias Indah (27), saat digelandang di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).
Tersangka penganiaya anak selebgram, IPS alias Indah (27), saat digelandang di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Tanggapan Orang Tua Korban Terkait Tunggakan Gaji Suster IPS

Suami selebgram Emy Aghnia Punjabi, Reinukky Abidharma, sekaligus ayah dari korban, menanggapi soal keterlambatan gaji suster IPS.

Menurut Reinukky Abidharma, apa yang disampaikan oleh tersangka suster IPS atau Indah itu tidaklah benar.

"Tidak pernah terlambat satu kali pun."

"Dan kami memiliki buktinya semua (bukti pembayaran gaji)," ujar Reinukky Abidharma kepada SURYAMALANG.COM, Senin (1/4/2024).

Reinukky Abidharma juga menambahkan, bahwa pembayaran gaji langsung ditransferkan ke rekening pribadi Indah.

"Sekali lagi, kami ada buktinya semua."

"Terkait pembayaran gaji, di awal saja via agensi (agensi penyalur), dan setelah itu langsung ke rekening yang bersangkutan," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved