Perampokan Pakis Malang Terbongkar
Kakak Adik Tega Rampok dan Bunuh Tetangga di Pakis Malang Hanya Karena Motif Butuh Biaya Menikah
Pelaku perampokan maut di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Malang adalah kakak adik, M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28)
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahu.
Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat (22/3/2023) lalu di rumah Desa Mangliawang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pelaku nekat masuk ke rumah Ester dan Agus ketika kondisi di kampung itu tengah sepi.
Pelaku lantas mencari barang berharga milik korban.
Kemudian, karena ketahuan oleh penghuni rumah, pelaku pun dengan buas membunuh Agus dengan menusuknya menggunakan pisau di leher belakang.
Sedangkan, Ester dipukul wajahnya kemudian dibenturkan ke tembok. Selanjutnya, kedua pelaku kabur meninggalkan rumah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.