Berita Lamongan hari Ini

Maling Kotak Amal Masjid Asal Jombang Tertangkap Basah Saat Beraksi di Hari Lebaran di Lamongan

Maling kotak amal Masjid Nurul Huda Dusun Oro-oro Ombo, Desa Mantup, Kecamatan Mantup ditangkap saat beraksi tepat di Hari Lebaran, Rabu (10/4/2024)

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hanif Manshuri
Barang bukti maling kotak amal di masjid Nurul Huda Dusun Oro-oro Ombo, Desa Mantup, Kecamatan Mantup di Lamongan , Kamis (11/4/2024) 

SURYAMALANG.COM , LAMONGAN - Maling kotak amal masjid asal Ngoro Jombang, Ahmad Nur (52) tertangkap basah saat beraksi di hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Maling kotak amal masjid itu ditangkap warga lingkungan Masjid Nurul Huda Dusun Oro-oro Ombo, Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Rabu (10/4/2024).

Aksi pencurian kotak amal itu diketahui Saksi Talim (60) warga sekitar masjid yang mencurigai seseorang yang datang mengendarai motor Honda Vario nopol   S 3267 OCQ yang langsung masuk ke masjid sekitar pukul 09.30 WIB.

Merasa curiga, saksi  mendatangi masjid dan melihat pelaku sudah berada dekat  dikotak amal sambil  membawa kantong kresek warna hitam.

Kecurigaan saksi semakin kuat ketika mendapati kondisi kotak amal dalam keadaan terbuka dan tergeletak.

Ternyata pelaku panik saat melihat kedatangan saksi.

Pelaku keluar  menuju sepeda motor miliknya. Namun ditahan oleh saksi sambil berteriak maling

Warga yang berdatangan lalu mengamankan pelaku.

Pelaku sempat dihakimi massa sebelum kemudian petugas dari Polsek Mantup mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Polisi mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 buah Kubut, 1 buah obeng warna kuning, 1 buah tang warna kuning, 1 buah gembok, 1 buah kotak amal, 1 buah korset dan uang tunai dalam berbagai pecahan sebanyak  Rp. 4.438.0000,- dalam 2 kantong kresek warna hitam.
  
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya dikonfirmasi SURYA mengungkapkan, melihat sejumlah barang bukti, patut dicurigai tersangka kerap beraksi serupa.

"Kita masih kembangkan pemeriksaannya. Ada kemungkinan beraksi di tempat lain dengan sasaran yang sama, tempat ibadah," kata Andi.

Pada tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved