Kota Malang
Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Pastikan Perempesan Pohon Tak Dipungut Biaya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memastikan bahwa permintaan perempesan pohon dari masyarakat tidak dikenakan biaya
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- DLH Kota Malang memastikan bahwa permintaan perempesan pohon dari masyarakat tidak dikenakan biaya
 - Perempesan pohon dilakukan untuk mencegah insiden pohon tumbang di tengah cuaca ekstrem
 
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memastikan bahwa permintaan perempesan pohon dari masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, di tengah meningkatnya laporan warga terkait pohon rawan tumbang akibat hujan deras dan angin kencang belakangan ini.
“Kalau perempesan tidak ada biaya. Tapi kalau pengajuan penebangan, ada aturan penggantian bibit sesuai Perda,” jelas Gamaliel kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, perbedaan antara perempesan dan penebangan pohon terletak pada tujuannya.
Untuk penebangan, DLH harus lebih dulu melakukan pengecekan kondisi pohon melalui tim Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Jika pohon dinilai masih memiliki fungsi ekologis yang kuat, maka penebangan bisa ditolak dan diganti dengan perempesan.
Namun, jika pohon tersebut memang layak untuk ditebang atau kondisi pohon sudah berisiko roboh, maka penebangan dapat disetujui dengan syarat warga mengganti pohon baru sesuai ketentuan diameter batang dan jenis pohonnya.
Baca juga: Mencegah Pohon Tumbang saat Cuaca Ekstrem, DLH Kota Malang Intensif Lakukan Perempesan
“Misalnya pohon dengan diameter di atas 50 sentimeter bisa diganti sampai 100 bibit baru. Tingginya minimal tiga meter,” ujar Gamaliel.
Jenis pohon pengganti diatur sesuai karakter pohon yang ditebang, seperti tabebuya atau mahoni.
DLH juga menegaskan bahwa proses penggantian bibit dilakukan secara resmi melalui kantor DLH, bukan dengan memberikan uang kepada petugas.
“Kadang warga ingin praktis dengan memberikan uang, tapi petugas kami tidak boleh menerima. Bibitnya harus dibawa ke kantor untuk diverifikasi dulu,” tegasnya.
Saat ini, DLH mencatat lebih dari 300 antrean permintaan perempesan dan sekitar 150 permintaan penebangan pohon di Kota Malang.
Setiap laporan akan diverifikasi langsung di lapangan untuk menentukan langkah yang paling tepat.
Di sisi lain, Gamaliel juga mengimbau masyarakat agar waspada saat melintas di jalan pada kondisi hujan disertai angin kencang.
Langkah antisipatif ini diharapkan mampu meminimalkan risiko kecelakaan akibat pohon tumbang, sekaligus memastikan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Malang berjalan aman dan transparan tanpa pungutan liar.
Dinas Lingkungan Hidup
perempesan
Kota Malang
Gamaliel Raymond Hatigoran
pohon tumbang
angin kencang
SURYAMALANG.COM
| Mencegah Pohon Tumbang saat Cuaca Ekstrem, DLH Kota Malang Intensif Lakukan Perempesan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tembok Kantor BPSDM Jatim di Kota Malang Ambruk Diterjang Hujan Deras, Menimpa Mobil Pikap Warga | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mahasiswa UB Malang Manfaatkan Mikroalga untuk Terapi Kanker Anak, Raih Penghargaan di China | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemkot Malang Mulai Bangun Jembatan Bailey Sonokembang, Telan Anggaran Rp 350 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Air Sungai Sempat Meluap, Suasana Kampung Wisata Kayutangan Kota Malang Kembali Normal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pohon-tumbang-yang-belum-dievakuasi-di-Jl-Mayjen-Sungkono-Kota-Malang-pada-Senin.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.