Berita Viral

Kronologi Ivan Gunawan dan Saipul Jamil Dihujat Gara-gara Pencabulan Jadi Bahan Canda 'Ini Gak Lucu'

Kronologi Ivan Gunawan dan Saipul Jamil dihujat gara-gara pencabulan jadi bahan canda, aksi mereka bikin geregetan 'ini gak lucu'.

|
X @ayambberkah
Ivan Gunawan dan Saipul Jamil dihujat gara-gara pencabulan jadi bahan canda, aksi mereka bikin geregetan 'ini gak lucu'. 

Saipul Jamil mengenal DS lewat acara pencarian bakat di salah satu stasiun televisi swasta, dimana Saipul menjadi salah satu jurinya.

Sementara DS adalah salah satu penonton program tersebut.

Penyanyi yang akrab disapa Bang Ipul itu kemudian menawarkan untuk pulang bersama karena sama-sama tinggal di Jakarta Utara.

Pertemuan kembali terjadi, dan Saipul Jamil membujuk DS menginap di rumahnya kemudian meminta korban memijatnya.

Dalam kesempatan itulah pelantun "Jujur" itu melancarkan aksinya.

Saipul Jamil hendak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Saipul Jamil hendak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun. (Kompas.com)

Baca juga: Kondisi Jasad Melisha Eks Indonesian Idol Utuh dan Cantik Meski Sudah 3 Tahun, Penggali Kubur Kaget

Saipul Jamil mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di kamar asistennya.

DS yang tidak melawan karena ketakutan langsung meninggalkan rumah Saipul Jamil dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Orang tua korban kemudian datang ke kantor polisi untuk melaporkan perlakuan Saipul Jamil.

Dalam pemeriksaan, pernyataan Saipul dengan DS sesuai dan Saipul Jamil mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada DS.

Polisi kemudian menaikkan status Saipul Jamil dari terperiksa menjadi tersangka pada 18 Februari 2016.

Sementara itu, DS yang menjalani visum masih mengalami trauma.

Pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.

Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Kemudian pada 15 Maret 2017, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Desember 2017, PK Saipul Jamil ditolak. Dengan kata lain tetap menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved