Kamis, 23 April 2026

Berita Malang Hari Ini

PRT Pembobol Brankas Majikan Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota

PRT yang bobol brankas milik majikannya dan mencuri uang tunai berbagai macam mata uang sebesar Rp 200 juta serta beberapa perhiasan emas ditangkap

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Polresta Malang Kota
Tersangka Tri Suswati (tengah, memakai baju tahanan berwarna oranye) berikut barang-barang yang dicuri dari brankas korban. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang telah membobol brankas majikannya kurang dari 24 jam, 

Tersangka PRT tersebut bernama Tri Suswati (57), asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya.

Baca juga: Kecelakaan Mitsubishi Pajero di Tlogomas Kota Malang, Terguling Hingga Ratusan Meter

Diketahui, tersangka telah membobol brankas milik majikannya dan mencuri uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp 200 juta serta beberapa perhiasan emas.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Berawal dari kecurigaan korban, bahwa tersangka yang biasanya kerja di rumahnya sebagai PRT, ternyata sudah pergi meninggalkan rumah.

"Jadi, korban bernama Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing Kota Malang diberitahu oleh adiknya. Bahwa tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban,"

"Setelah itu, korban mengecek CCTV rumah, namun ternyata sudah tidak aktif. Karena curiga, korban pun langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar," beber Danang, Minggu (14/4/2024).

Korban pun terkejut, melihat brankasnya dibobol dan isinya sudah diambil tersangka. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Tidak butuh waktu lama, laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Pada awalnya, kami mendatangi dan mengecek kondisi TKP. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka,"

"Kurang dari 24 jam, di hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 23.10 WIB. Tersangka kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri," terangnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang-barang milik korban berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp 200 juta dan beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.

"Jadi, sebelumnya tersangka ini pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar, dan kembali kerja dengan korban,"

"Lalu, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tri Suswati dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved