Berita Malang Hari Ini

Hindari Status Palsu Perkawinan, Dispendukcapil Kota Malang Kerja Sama dengan KUA

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dahliana Lusi Ratnasari mengungkapkan kerjasama yang telah dibangun antara lain dengan KUA

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara untuk menghindari pemalsuan identitas yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Pemalsuan identitas yang kerap ditemui seperti status kawin atau tidak kawin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dahliana Lusi Ratnasari mengungkapkan, kerja sama yang telah dibangun antara lain dengan Kantor Urusan Agama (KUA).

Ia mengatakan, urusan mengubah status kawin atau tidak kawin di KTP berada dalam kewenangan Dispendukcapil. KUA hanya melakukan pencatatan.

"Kami telah tempatkan petugas di sana, sehingga ketika ada proses perubahan status, tanpa melaporkan ke kamipun, kami sudah mengetahui," ujar Dahliana Lusi Ratnasari kepada SURYAMALANG.COM.

Lusi mengatakan, status palsu yang berada di KTP bisa sangat merugikan, baik bagi orang lain maupun diri sendiri. Bisa saja status palsu tersebut digunakan untuk menipu orang lain. Apalagi yang palsu adalah status kawin atau tidak kawinnya.

"Seseorang yang sudah menikah kemudian statusnya masih belum kawin, terus kan dia bisa main-main. Bisa kawin lagi."

"Dampak buruk itu kan. Kasihan yang tidak tahu. Ini laki-laki perempuan sama saja seperti itu. Nah, kalau sudah kami kunci statusnya, jadinya kan tidak ngawur," tegasnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan identitas, pembuatan KTP juga bisa dilakukan dalam sehari jadi. Pembuatan KTP bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Kantor Dispendukcapil. Pelayanan yang cepat ini sebagai upaya menghindari pencaloan.

Selain KUA, Dispendukcapil Kota Malang juga bekerjasama dengan semua layanan persalinan yang ada di Kota Malang.

Warga yang baru saja melahirkan bisa mendapatkan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA). Pendataan ini segera masuk ke Dispendukcapil.

Dengan adanya pendataan yang akurat, maka jumlah anak yang lahir di Kota Malang bisa diketahui dengan pasti.

Kerja sama dengan sejumlah lembaga ini dinilai Lusi telah memberikan dampak positif terhadap pendataan warga.

Pendataan warga sangat penting agar mengetahui demografi. Pendataan warga juga sering digunakan untuk referensi pembentukan regulasi.

Alfia Faradewi, warga Mergan yang mengurus KTP di MPP menyatakan pelayanan yang diberikan sangat cepat. Ia bisa membuat KTP kurang dari dua jam. Alfia datang ke MPP untuk membuat KTP pertamanya karena baru menginjak usia 17 tahun.

"Pelayanannya cepat, hanya saja kemarin ada gangguan jaringan sehingga baru bisa ambil KTP nya sekarang," ujar Alfia kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (16/4/2024).

Dalam sehari, rata-rata ada 15 orang yang membikin KTP baru. Pun warga yang pindah dari Kota Malang ke kota yang lain.

Dispendukcapil menyatakan, perpindahan warga ini masih dalam kategori normal, tidak ada gejolak yang tinggi.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved