Berita Jember Hari Ini

Polres Jember Sita 25 Sepeda Motor dari Pelaku Balap Liar saat Ramadan 2024

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pemilik kendaraan roda dua itu akan diberi tindakan tegas

Editor: Eko Darmoko
Humas Polres Jember
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers penyitaan sepeda motor hasil operasi balap liar dan kasus curanmor. 

Laporan Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polres Jember menyita 25 sepeda motor hasil dari operasi balap liar selama Ramadan 1445 Hijriah.

Puluhan barang bukti tersebut diperoleh dari para remaja yang melakukan balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Jombang, Jember pada bulan puasa kemarin.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pemilik kendaraan roda dua itu akan diberi tindakan tegas. Berupa penilangan terhadap pelaku.

"Pemilik kendaraan itu, akan dilakukan penilangan sesuai undang-undang, maksimal denda sebesar Rp 3 juta," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, puluhan kendaraan tersebut akan disita selama satu bulan penuh.

Katanya, bila masa penyitaan terlewati, para pemiliknya bisa mengambilnya di Polres Jember.

"Setelah masa satu bulan, pemilik kendaraan baru bisa mengurus tilang dengan membawa dokumen kendaraan lengkap, berupa BPKB dan STNK," kata Bayu.

Bayu menuturkan, bila para pemilik sepeda motor ini tidak mampu menunjukan surat kepemilikan kendaraan.

Maka barang bukti tersebut akan menjadi barang sitaan aparat penegak hukum.

"Kalau tidak bisa menunjukan BPKB dan STNK, barang tidak bisa dikembalikan dan akan menjadi barang sitaan kepolisian," urainya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved