Berita Pamekasan Hari Ini

Om-om Bejat di Pamekasan Madura Diciduk Polisi, Tega Menodai Ponakannya dengan Iming-iming Uang THR

Om-om Bejat di Pamekasan Madura Diciduk Polisi, Tega Menodai Ponakannya dengan Iming-iming Uang THR

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kuswanto Ferdian
Seorang paman diciduk Polres Pamekasan karena diduga mencabuli keponakannya. 

Saat diremas payudaranya, korban berteriak.

"Korban teriak 'jangan paman, jangan'," ujar AKP Sri Sugiarto menirukan pengakuan korban yang saat kejadian sembari menangis.

Usai melakukan perbuatan cabulnya, tersangka memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban.

Uang ini diberikan dengan dalih uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut AKP Sri Sugiarto, usai dicabuli pamannya, korban mengalami kesakitan di bagian payudaranya dan trauma berat atas kejadian ini.

Sementara modus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli ponakannya ini menelepon melalui WhatsApp (WA) dengan menyuruh korban datang ke mebel milik orang tuanya yang berada di Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Saat menelepon, tersangka diduga mengimingi korban dengan alasan akan memberikan uang THR di tempat mebel tersebut.

Dari kasus pencabulan anak di bawah umur ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong celana kulot warna hitam milik korban, sepotong kaus lengan pendek warna dongker milik korban, tangkapan layar handphone yang berisikan banyak panggilan masuk tak terjawab dari nomor handphone tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved