Berita Surabaya Hari Ini
Eks Jaksa Bondowoso yang Terciduk OTT KPK Gegara Makelar Kasus Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, Divonis 5 tahun
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis Majelis Hakim persidangan dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024).
Menurut Hakim Anggota, Athoila, dalam membacakan amar putusan,
Baca juga: Cerita Detail Penyuap Jaksa di Bondowoso Rp 225 Juta, Awalnya Minta Rp 500 Juta
Terdakwa Alex dianggap mendesak dua orang pihak swasta berstatus terperiksa memberikan sejumlah uang.
Tujuannya, agar membuat proses pemeriksaan perkara tindak pidana korups yang sedang ditangani Pidsus Kejari Bondowoso dapat dihentikan.
Perbuatan Terdakwa Alex dianggap memberatkan penjatuhan sanksi pidana terhadapnya, karena di satu sisi, perbuatan Terdakwa Alex juga mencoreng nama baik instansi penegakkan hukum, Kejaksaan.
"Maka perbuatan Terdakwa membuat terperiksa memikirkan untung rugi untuk memberikan uang terhadap Terdakwa, agar tidak melanjutkan perkaranya dilanjutkan. Perbuatan Terdakwa membuat citra Jaksa sebagai penegak hukum tercoreng dimata masyarakat," kata Hakim Anggota, Athoila, dalam pembacaan amar putusan.
Oleh karena itu, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Alex dengan pidana penjara lima tahun, dan denda Rp250 juta subsider satu bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tegas Ni Putu saat membacakan amar putusan sidang.
Selain itu, Ni Putu Sri Indayani juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta.
Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.
"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.
Pantauan TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Terdakwa Alex masih mengikuti jalannya persidangan secara online melalui layar monitor yang terhubung di ruang sidang dengan Rutan KPK di Jakarta.
Kendati secara daring, ia tetap diminta berdiri dengan sikap tegap sempurna saat mendengarkan kesimpulan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani.
Setelah rampung, Terdakwa Alex kembali duduk di kursi depan layar monitor, dan menyimak secara serius jalannya sisa persidangan terakhir tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.