Berita Surabaya Hari Ini

Eks Jaksa Bondowoso yang Terciduk OTT KPK Gegara Makelar Kasus Divonis 5 Tahun Penjara

Eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, Divonis 5 tahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis Majelis Hakim persidangan dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024). 

Ternyata, respon tanggapan atas hasil vonis sidang tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Alex, Ade Lauren. Bahwa, kliennya menerima hasil vonis sidang tersebut. 

"Izin majelis, kami menerima," ujar Ade Lauren melalui pengeras suara di meja sidang. 

Namun, jawaban berbeda justru disampaikan oleh pihak JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat. 

Bahwa, pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil putusan sidang majelis hakim untuk Terdakwa Alex. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," tegas Sandy. 

Sementara itu, setelah sidang rampung, Sandy menceritakan, respon pikir-pikir yang disampaikannya dalam sidang vonis kali ini, menimbang bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak pimpinan. 

Namun, secara garis besar, putusan yang dibuat majelis sidang, telah mengakomodasi amar tuntutan yang telah dibuat oleh pihaknya pada sidang beberapa pekan lalu. 

"Namun pada prinsipnya, atas tuntutan JPU terkait perkara Bondowoso ini, telah dikabulkan dan sesuai dengan yang dituntut oleh JPU. Iya sudah sesuai," ujar Sandy, setelah sidang. 

Baca juga: Bekas Kajari Bondowoso Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara serta Uang Pengganti Rp 927 Juta

Kasus OTT KPK


Sebelumnya, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2024).

Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji. Puji diduga menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved