Pilbup Malang 2024

Kecaman untuk Bupati Malang dan Pejabat Kunjungi Eks Terpidana Korupsi Rendra Kresna saat Jam Kerja

SAMBUT KORUPTOR - Kritik untuk Bupati Malang, Sanusi, yang mendatang bekas Bupati Malang, Rendra Kresna, sekeluar dari penjara karena menerima suap.

Penulis: Purwanto | Editor: Yuli A
purwanto
Bupati Malang, Sanusi bersama jajaran OPD Pemkab Malang berfoto bersama mantan Bupati Malang Rendra Kresna di Dusun Genitri, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (23/4/2024). 

SAMBUT KORUPTOR - Kritik untuk Bupati Malang, Sanusi, yang mendatang bekas Bupati Malang, Rendra Kresna, sekeluar dari penjara karena menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bupati Malang, Sanusi bersama sejumlah pejabat berkunjung ke rumah bekas Bupati Malang, Rendra Kresna, usai keluar dari Lapas I Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo pada Selasa (23/4/2024). 

Sanusi bersama jajaran OPD menuju kediaman Rendra Kresna di Dusun Genitri, Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (23/4/2024). 

Tindakan itu menuai kritikan salah satunya dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gertak) Malang Raya. 

Gertak Malang Raya menilai pertemuan yang dilakukan sejumlah Kepala OPD Pemkab Malang dengan bekas Bupati Malang Rendra Kresna yang berstatus terpidana korupsi sangat tidak beretika.


Menurut Koordinator Gertak Malang Raya, Rizan, pertemuan tersebut dengan dalih apapun sangat tidak etis.


Terlebih berdasarkan informasi yang dia terima, pertemuan itu dilakukan saat jam kerja.

Sanusi bahkan mengajak Kepala OPD saat berkunjung ke kediaman bekas Bupati Malang yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021 itu. 

"Sangat disayangkan, seharusnya pertemuan yang mungkin dimaksudkan sebagai bentuk kekeluargaan itu bersifat personal dilaksanakan di luar hari dan jam kerja. Selain itu, harusnya Bupati (Sanusi, red) peka terhadap tugas utamanya sebagai Bupati adalah memprioritaskan pelayanan kepada warga Kabupaten Malang" terang Rizan. 

Rizan menuturkan dalam pertemuan tersebut Bupati Malang merupakan kader dari PDI Perjuangan yang berjuang soal etika politik. 

"Apalagi dari foto yang beredar, dalam pertemuan itu Bupati Malang Sanusi mengajak aparatur Pemda Kabupaten Malang. Sungguh miris dan jauh dari nilai etika. Padahal di Pusat, PDI Perjuangan lagi berjuang soal etika politik, karena etika itu melampaui hukum itu sendiri, nah ini kadernya di daerah kok malah mengabaikan etika" kata Rizan, Kamis (25/4/2024). 

Rizan menegaskan seharusnya Bupati Sanusi lebih mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat, bukan malah menyambut kedatangan eks terpidana korupsi.

"Selain nir etika, tindakan Bupati tersebut juga bermasalah secara yuridis. Karena hal tersebut mengabaikan tugas seorang Bupati yang diamanatkan dalam Pasal 65 undang-undang 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Bupati memiliki tugas memimpin pelaksanan urusan pemerintahan yang dibantu aparatur Pemda," paparnya. 

"Tugas melaksanakan urusan pemerintahan itu bila disadari banyak sekali, mulai mengurusi orang hidup, hingga orang yang telah meninggal sekalipun. Setiap warga Kabupaten Malang berhak mendapat layanan publik dan perlakuan yang sama atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang diemban dalam tugas seorang Bupati," tambahnya. 

Lebih lanjut, Rizan menjelaskan, Bupati Sanusi dan sejumlah Kepala OPD semestinya menjaga etika dan norma-norma dalam bermasyarakat.


Terlebih, Rizan mengatakan, bahwa mereka semua adalah pejabat publik yang akan berpengaruh terhadap penilaian dari masyarakat.


"Selain bertentangan dengan aturan tugasnya, Bupati seharusnya dapat meresapi dan memahami sungguh-sungguh kewajibannya sebagai seorang kepala daerah, sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 67 undang-undang Pemda, yakni menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik," tegas Rizan. 


"Termasuk mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dengan memberikan sanksi moral kepada bekas pejabat yang korupsi," pungkasnya. 


Perlu diketahui, Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan sebesar Rp 3,45 miliar.

Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo sebagai pemberi suap.

Perkara kedua, Rendra Kresna bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved