Berita Malang Hari Ini

Terbakar Api Cemburu, Suami di Kota Malang Tega Membacok Istri yang Hamil 4 Bulan

Gegara terbakar api cemburu, suami di Kota Malang tega menendang, memukul, dan membacok istrinya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
Ilustrasi 

"Jadi, pelaku ini cemburuan dan tidak terima ketika korban bertemu dengan teman-teman masa sekolah, atau teman dalam pergaulan sebelum menikah," pungkasnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 10 tahun.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved