Berita Viral

Viral Sosok Wanti Ibu Tiri Kejam Racuni Anak dengan Racun Tikus, Dendam ke Suami 'Saya Lampiaskan'

Viral sosok Wanti ibu tiri kejam racuni anak dengan racun tikus, dicampur ke kopi korban gara-gara dendam pada suami 'saya lampiaskan'.

|
Youtube Tribun Sumsel
Wanti ibu tiri kejam racuni anak dengan racun tikus, dicampur ke kopi korban gara-gara dendam pada suami 'saya lampiaskan'. 

SURYAMALANG.COM, - Viral sosok Wanti ibu tiri kejam racuni anak dengan racun tikus gara-gara dendam ke suami belakangan ramai di media sosial. 

Wanti berusia 36 tahun itu meracuni anak tirinya, BI di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Peristiwa percobaan pembunuhan yang dilakukan Wanti viral di media sosial setelah video korban kejang-kejang beredar di laman X (Twitter). 

Informasi itu dibagikan oleh akun X @sutanmangara dilansir Rabu (8/5/2024) dimana dalam video terlihat seorang anak terkapar di teras rumah.

Tampak muntahan anak itu berserakan di lantai dan kondisi korban terlihat sudah tak berdaya, tubuhnya lemas dengan wajah yang terlihat kesakitan.

Bocah itu selanjutnya terlihat sedang dalam perawatan dengan hidung yang sudah dipasang alat bantu pernapasan.

Baca juga: Kronologi Pria Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri, Kesal Ajakan Rujuk Ditolak Viral Terekam CCTV

Sosok ibu yang diduga meracuni korban terlihat berada di dalam sebuah mobil sambil diinterogasi sejumlah orang.

Pelaku mengaku memberikan minuman berisi racun tikus kepada anaknya.

"Racun apa itu?" tanya orang tersebut.

"Racun tikus," jawab pelaku singkat.

Di video yang diunggah juga tertera sebuah keterangan singkat terkait kejadian itu.

'IBU TIRI RACUNI ANAK TIRI PAKAI RACUN TIKUS. Problem rumah tangga, Ibu tiri tega racuni anak tiri di Simpang Pujud, Riau Kejadian di Dusun Bakti, Sungai Daun, Simpang Pujud, Bagan, Riau, seorang ibu tiri tega memberi minuman yg berisi r4cun tikus terhadap anak tirinya' tulis pengunggah akun @sutanmangara. 

Beruntung Diselamatkan Paman

Korban yang nyaris meregang nyawa itu beruntung masih diselamatkan oleh pamannya bernama Masmin (45) setelah mendapat telepon dari istri. 

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi mengungkap, pelaku meracuni korban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Awalnya, paman korban bernama Masmin mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.

Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.

Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini bertanya kepada istri. 

Baca juga: Kabar Diding Boneng Dulu Tenar di Warkop DKI Kini Menua Tanpa Pasangan, Tinggal Sendiri di Kontrakan

Lalu, istri Masmin menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.

"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian dilansir dari Tribunmedan.com.

Atas kejadian tersebut, paman dan orang tua kandung korban melaporkan Wanti ke Polsek Pujud.

Hari ini pada pukul 10.30 WIB, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku Wanti.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya itu.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.

Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Dendam Kepada Suami

Dalam pernyataannya, alasan Wanti meracuni anak tirinya karena kesal dengan bapak korban atau suami RI.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI saat polisi melakukan interogasi seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (9/5/2024).

Pelaku juga mengaku, selama menikah 4 tahun 2 bulan dengan bapak korban pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.

"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ungkap RI alias Wanti.

Baca juga: Nasib Nadila Anak Pemulung di Pamekasan Umur 7 Tahun Belum Bisa Jalan Huni Gubuk Reyot, Upah 7 Ribu

Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," sebut Tri.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Tri.

Kondisi Anak Tiri

Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika menyebut, kondisi korban saat ini sudah stabil.

"Untuk saat ini kondisi korban dalam keadaan stabil. Dalam artian sudah kami mintai keterangan, dengan lugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," sebut Tri kepada Kompas.com melalui wawancara video, Kamis (9/5/2024).

Baca juga: Rencana Raffi Ahmad Jual RANS Nusantara FC Usai Terdegradasi, Padahal Sudah Habiskan Biaya Rp 300 M

Sementara itu, Tri mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video saat korban kejang-kejang usai menenggak minuman kopi kemasan yang dicampur racun oleh ibu tirinya.

"Yang perlu kami sampaikan bahwa video sewaktu korban kejang-kejang, jangan lagi disebarkan. Kasihan dengan korbannya" ujar Tri.

"Korban saat ini sudah pulih, sementara video yang beredar memperlihatkan korban kejang-kejang saat diracuni tersangka," imbuh Tri.

(TribunMedan.com/TribunMedan.com/TribunMedan.com)

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved