Berita Surabaya Hari Ini

Pengacara Pembuat Film 'Guru Tugas 2' Janji Minta Maaf dan Hapus 3 Episode dari YouTube

Artinya, tokoh perempuan, santriwati berhijab yang menjadi lawan main tokoh Ustaz Supri, saat beradegan panas itu, sebenarnya diperankan pemain pria.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Saat Tim Siber Polda Jatim menangkap YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren di Madura karena diduga memproduksi konten video bermuatan asusila. 

Artinya, tokoh perempuan, santriwati berhijab yang menjadi lawan main tokoh Ustaz Supri, saat beradegan panas itu, sebenarnya diperankan oleh pemain pria. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim film Guru Tugas 2 di Channel YouTube Akeloy Production meminta Polda Jatim menghentikan kasusnya dan bersedia minta maaf serta menghapus video mereka dari YouTube. 

Penasehat hukum para tersangka, Zamroni, menyatakan, kliennya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat secara terbuka melalui rekaman video. 

Video klarifikasi penyampaian maaf itu direkam pihak kepolisian setelah ramainya kecaman dari masyarakat atas penggalan pada film tersebut.

"Kalau opsi untuk permintaan maaf secara publik sudah kami lakukan, dan sudah kami haturkan pada saat itu; statemen tersebut, sudah direkam sama pihak penyidik," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (10/5/2024). 

Namun, ungkap Zamroni, video tersebut belum diserahkan kepada pihaknya. Artinya, video penyampaian maaf itu, belum sempat diedarkan ke publik, hingga akhirnya ketiga kliennya harus diciduk paksa oleh anggota kepolisian. 

"Akan tetapi itu tidak bisa kami lihat. Karena masih dikaji ditelaah, mungkin. Apabila itu dikembalikan ke pihak kami. Kami kan juga bisa memviralkan. Baik dari akun Tiktok; Akeloy Productions. Atau pun kru-kru yang lain," katanya. 

Selain itu, lanjut Zamroni, kliennya juga sudah menunjukkan itikad baik lainnya, sebagai bentuk upaya untuk secara sadar menyelesaikan permasalahan video viral tersebut.


Yakni, dengan melakukan penyuntingan (editing) ulang dengan memotong (cutting) bagian adegan yang bermuatan asusila, pada video Film 'Guru Tugas 2'.


Upaya tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah video tersebut diunggah pertama kali pada Jumat (3/5/2024) kemarin. 


"Akhirnya, setelah tayang 2-3 jam, sama si pemilik akun, sudah di-cut semua. (Adegan syur) sudah di-cut semua," jelasnya. 


Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut pengawalan mekanisme hukum yang sedang dilalui oleh kliennya.


Zamroni kini sedang mengupayakan agar kasus hukum yang menimpa kliennya dapat selesai melalui restorative justice (RJ). 


Dengan catatan, bahwa pihak kliennya bakal menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, dan berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama. 


Termasuk dengan menghapus tiga episode atau bagian (part) film pendek; Guru Tugas 1, 2 dan 3 tersebut, dari halaman channel Youtube; Akeloy Productions. 


"Nanti kita lihat endingnya seperti apa. Apakah ini bisa restorative justice (RJ). Kalau memang ujung-ujungnya RJ. Video Guru Tugas 1, 2, dan 3 akan kami take down semuanya," ungkapnya. 


Namun, manakala pihak penyidik tetap bersikukuh untuk menjebloskan ketiga kliennya di penjara. 


Zamroni tak menampik, pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari ketiga orang kliennya. 


"Kami nanti akan lihat perkembangan. Untuk itu, kami tidak bisa berstatemen. Tapi misalnya, harus seperti itu (dilanjutkan penahanan tanpa RJ). Kami akan melakukan praperadilan," terangnya. 


Kemudian, Zamroni juga ingin mengklarifikasi bahwa adegan persetubuhan yang terdapat dalam film part ke-2 itu, merupakan teknik pengambilan video biasa. 


Artinya, tokoh perempuan, santriwati berhijab yang menjadi lawan main tokoh Ustaz Supri, saat beradegan panas itu, sebenarnya diperankan oleh pemain pria. 


"Tapi itu sebenarnya bukan diperankan oleh si cewek. Tapi seakan-akan si cewek kayak betis di atas. Itu bukan betisnya si cewek sebenarnya, tapi ada betisnya cowok salah satu kru Akeloy Productions pada saat itu. Iya begitu (tergolong teknik pengambilan video)," ungkapnya. 


Terlepas dari itu semua, menurut Zamroni, seandainya tidak ada kegaduhan di masyarakat karena penggalan adegan tersebut.


Sebenarnya, makna utama dari keseluruhan plot cerita dari Film 'Guru Tugas' itu, bakal tayang pada film part ke-3. 


Nah, rencananya, lanjutan film part ke-3 itu akan ditayangkan menyusul pantauan jumlah (traffic) penonton pada beberapa part film sebelumnya. 


Mengingat adanya kegaduhan dan respons masyarakat yang begitu kuat untuk menghendaki produksi dan distribusi film pendek dari channel youtube tersebut, dihentikan. 


Maka, ungkap Zamroni, penayangan lanjut film part ke-3 terpaksa ditunda hingga batas waktu yang tak bisa ditentukan. 


"Karena mau ditayangkan di Part 3-nya. Tapi karena melihat respon masyarakat yang sudah terlanjur ramai. Akhirnya sama saya, sementara untuk tidak ditayangkan terlebih dahulu," katanya. 


Lalu, sebenarnya Film 'Guru Tugas Part 1, 2 dan 3' ini, bercerita tentang apa, Zamroni menerangkan, film pendek tersebut sebenarnya hendak menceritakan masa lalu dari tokoh Ustaz Supri yang kelam.

Sosok Ustaz Supri ingin dikisahkan bernasib apes diakhir cerita film karena tidak menjalankan tugas secara baik dan benar. 


Bukan cuma tidak mengamalkan ajaran dan nasehat dari kiainya di pondok pesantren tempat dirinya dulu menimba ilmu. 


Namun, Ustaz Supri malah nekat berbuat tak terpuji, hingga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap salah satu santriwatinya. 


"Sebenarnya, Ustaz Supri itu ingin menceritakan masa lalunya yang tidak mengemban amanah pondok. Tidak mengemban amanah dari kiai. Menyalahgunakan kepercayaan kiai," terangnya. 


Akibat dari perbuatannya itu, nasib ustaz Supri berakhir 'blangsak' tidak sesukses dan seberuntung adiknya, yakni tokoh ustaz Kurdi. 


Sosok ustaz Kurdi digambarkan memiliki perilaku berwibawa, baik dan terpuji. 

Sehingga, pantas digambarkan dalam film, memiliki nasib hidup yang lebih mujur, yakni, dihormati masyarakat dan kaya raya sebagai pengusaha sukses. 


"Nah itu, di masa akhir episode, itu menceritakan. Jadi ustaz yang taat dan yang mengabaikan amanah. Itu perbedaannya jauh. Kayak Ustaz Kurdi, dikabarkan jadi orang yang sukses dan kaya raya. Beda dengan Ustaz Supri ini, tidak sukses. Akhirnya menjadi pemulung. Jadi orang yang hina, diakhirnya," pungkasnya. 


Sebelumnya, tiga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka, Jumat (10/5/2024). 


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama. 


Mereka diduga kuat melanggar Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 11 tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas, UU No 11 Tahun 2008 lentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara,


Kini, lanjut Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli. Bahwa 3 orang yang diperiksa pada Kamis lalu, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini, metropolitan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ujarnya saat ditemui awak media di Yogyakarta, Jumat (10/5/2024). 


Mengenai peran ketiga orang tersangka yang merupakan warga Kelurahan Banyu Bunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu.


Diantaranya, Tersangka YH (25) sebagai pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film. 


Kemudian, tambah Dirmanto, Tersangka AF (25) sebagai pemeran ustad, dan Tersangka SI (28) sebagai kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut. 


"Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada mereka, dijerat UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved