Berita Malang Hari Ini

Demi Uang Rp 570 Ribu, Pemabuk Tikam Dada Mahasiswi asal Ngawi di Sumbersari, Malang

PEMABUK umur 17 tahun menikam dada mahasiswi asal Ngawi di Malang. Ia tepergok masuk kamar kos milik kerabatnya yang ditempati mahasiswi itu.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
mirror
ilustrasi 

PEMABUK umur 17 tahun menikam dada mahasiswi asal Ngawi di Malang. Ia tepergok masuk kamar kos milik kerabatnya yang ditempati mahasiswi itu.

SURYAMALANG.COM, MALANG  - Setelah 1,5 tahun menjadi misteri, kasus tewasnya mahasiswi perguruan tinggi negeri bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) akhirnya terungkap.

Seperti diketahui, korban yang berasal dari Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi itu ditemukan tewas di tempat tidur kamar kosnya, Jalan Sumbersari Gang 5 C Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (22/12/2022) silam. 

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan dan menangkap tersangka pembunuhan.

Tersangka bernama Hisyam Akbar Pahlevi (19), warga Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru.

Penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan pembelaan hingga ke tahap persidangan.

"Tentunya, kami akan lakukan pembelaan. Dan perlu diketahui, saat peristiwa itu terjadi, pelaku masih dibawah umur," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (13/5/2024).

Saat disinggung terkait tindakan pelaku membawa pisau saat beraksi dan apakah memang ada niatan untuk membunuh korban, pihaknya hanya menjawab secara singkat.

"Jadi, pelaku mengambil pisau yang berada di dapur rumah kos korban. Seperti kita tahu, pisau merupakan peralatan yang harus selalu ada di dapur,"

"Dan dari keterangan pelaku, sebenarnya ia tidak bermaksud melakukan pembunuhan. Pisau itu dibawanya hanya untuk jaga-jaga," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, bahwa bagian kiri dan bagian kanan dada korban ditusuk dengan pisau dapur.

"Jadi, model pisau dapurnya itu kecil dan bergagang besi. Selain itu, bagian tajamnya berada di 2 sisi,"

"Lalu, untuk luka yang paling mematikan, yaitu luka tusuk di bagian dada kiri korban. Kenapa mematikan, karena luka tusuknya itu mengarah ke jantung," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Hisyam ditangkap pada Kamis (9/5/2024) lalu, setelah polisi menemukan beberapa saksi serta alat bukti baru berikut dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Jadi pada Kamis (22/12/2022) dinihari, tersangka yang saat itu masih berusia 17 tahun, datang ke rumah temannya untuk minum dan mabuk-mabukan. Lalu sekira pukul 01.00 WIB, tersangka ini keluar sebentar dan berpamitan mau beli rokok," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (13/5/2024).

Alih-alih membeli rokok, ternyata  Hisyam justru mendatangi rumah kos untuk mencuri barang-barang milik penghuni kos.

"Tersangka mengerti dan mengetahui kondisi dalam rumah kos, karena tersangka ini punya hubungan saudara dengan pemilik rumah kos," tambahnya.

Penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya. f
Penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

Selanjutnya, tersangka menuju ke dapur rumah kos yang berada di lantai 2 dan mengambil pisau dapur. Setelah itu, tersangka turun dan mendatangi kamar kos nomor 6.

"Tersangka mau mencuri di kamar kos nomor 6, tetapi ternyata terkunci. Lalu, ia geser dan mendapati kamar kos nomor 4 yang ditempati korban dalam kondisi tak terkunci," terangnya.

Saat masuk ke dalam kamar, korban Diah Agustin yang awalnya tertidur sempat terbangun. Melihat hal itu, tersangka langsung membekap korban dengan bantal.

Kemudian, tersangka menusuk bagian dada kiri dan dada kanan korban dengan pisau dapur hingga tewas. Setelah tewas, selanjutnya tersangka mengambil HP korban.

"Setelah itu, tersangka menuju kamar mandi dan mencuci pisau. Lalu, pisau itu dikembalikan lagi ke dapur rumah kos," jelasnya.

Untuk menghilangkan jejak, selain mencuci bersih pisau, tersangka juga merusak kamera CCTV rumah kos lalu dibuang di gerobak sampah yang berada di dekat TKP.

Kemudian keesokan harinya, yaitu pada Jumat (23/12/2022) pagi, tersangka menuju ke daerah Comboran atau Pasar Barang Loak untuk menjual HP korban seharga Rp 570 ribu.

Atas perbuatannya itu, tersangka Hisyam dijerat dengan Pasal 340 KU1HP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, polisi juga menetapkan Abdul Kodir (48), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing selaku pembeli HP korban sebagai tersangka penadah. Dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved