Fakta-fakta Santri Cilik Bunuh Ustazah di Pondok Pesantren: Ngaku Kesurupan, Pelaku Tak Ditahan
Berikut ini fakta-fakta santri cilik bunuh ustazah di pondok pesantren di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (kalteng).
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Walau sempat menerima perawatan medis nyawa ustazah malang tersebut tak tertolong.
"Korban kemudian dibawa ke RSUD Dorys Silvanus untuk dilakukan visum et repertum dan hasilnya korban tewas karena pendarahan hebat," kata Budi.
Motif Pelaku
Awalnya, FA mengaku kesurupan dan tak sadar telah melakukan kekerasan hingga membuat gurunya sendiri tewas.
Namun dari hasil penyelidikan polisi, terungkap pelaku diduga memiliki dendam lama kepada korban karena pernah menghukumnya.
"Kejadian ini sudah kita lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa saat konferensi pers terkait kejadian tersebut, Kamis (16/5/2024).
Budi mengungkapkan sebelumnya pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat dia diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.
Pelaku melakukan pelanggaran pada Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.
"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi.
Budi menjelaskan setelah pelaku selesai mengerjakan sanksi, yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," ucapnya.
Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Mobil Fortuner Masuk Jurang di Malang: Kisah Korban, Bupati Tinjau Lokasi
Pelaku Tak Ditahan
Meski sudah menghilangkan nyawa seseorang, Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa memastikan pelaku tidak menahan pelaku karena usia pelaku masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.
Lolos Fantastic Four, Putra Smasa Blitar Pasang Target Balik ke Surabaya |
![]() |
---|
Cetak 12 Poin, Tristan Antar Smabul SMAN 1 Bululawang Melenggang ke Fantastic Four |
![]() |
---|
Inilah 4 Tim Putra yang Berhasil Amankan Tempat di Fantastic Four DBL Malang 2025 |
![]() |
---|
Amithya Ratnanggani Ketua DPRD Kota Malang Pastikan Aspirasi Demonstran Akan Diteruskan ke Pusat |
![]() |
---|
Gratis Biaya Operasi, Orang Tua Balita Penderita Hidrosefalus Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Sanusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.