Berita Viral

Wali Kota Pasang Badan Untuk Penjual Martabak Dipolisikan Petugas Dishub, 'Kita Dibayar Masyarakat'

Akhirnya Wali Kota Medan Bobby Nasution pasang badan untuk penjual martabak yang dipolisikan petugas Dishub.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Wali Kota Pasang Badan Untuk Penjual Martabak Dipolisikan Petugas Dishub, 'Kita Dibayar Masyarakat' 

Terpisah, seorang juru parkir di Jalan Gajah Mada Medan berinisial RA menjadi saksi cekcok petugas Dishub Medan dengan pedagang martabak Roemah Martabak Bangka, angkat bicara.

RA menceritakan, kalau dirinya la yang disuruh petugas Dinas Perhubungan Medan berinisial JC meminta martabak gratis kepada pedagang kaki lima tersebut pada Senin 13 Mei kemarin.

Awalnya, dia dipanggil petugas Dishub dan disuruh pesan martabak.

 "Aku juga posisinya yang di situ, disuruh sama dishub. Minta martabak katanya,"kata RA, menirukan perintah petugas Dishub Medan, diwawancarai, Rabu (15/5/2024).

Usai mendengar ucapan petugas Dishub, RA langsung mendatangi pedagang martabak yang berjualan di trotoar dan memesan satu loyang jenis martabak manis Bangka.

Setelah dipesan, RA balik lagi bekerja sebagai jukir.

Kemudian, petugas Dishub menyatakan kalau dirinya memesan martabak, namun tak punya uang.

Secara tidak langsung ia mau martabak gratis, tanpa membayar.

"Abis tu kami ga ada uang katanya, bilang gratis,"tirunya.

Mendengar permintaan gratis dari anak buah Kadishub Medan, juru parkir tadi kembali ke pedagang dan menyampaikan pesanan yang dipesan tadi gratis.

Kemudian pedagang martabak langsung menolak permintaan gratis petugas Dishub tadi.

"Datang la aku ke tempat ibu itu, gratis katanya buk. Gak mau kalau gratis, minta berarti kata ibu,"ceritanya.

Berselang 15 menit, mobil pedagang martabak ditempeli kertas dilarang berjualan oleh petugas Dishub.

Karena mobilnya ditempeli kertas usai menolak memberi martabak gratis ke petugas, ia pun protes.

"Gak senang acik (paman) itu Kenapa siap enggak dikasih martabak. Dari tadi dishub berdiri di situ kenapa enggak ada kertas tilangan."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved