DAFTAR Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa Timur dan Wilayah Lain: Syarat hingga Cara Pendaftaran
Daftar gaji PPPK paruh waktu 2025 di Jawa Timur dan wilayah lain, simak syarat hingga cara pendaftaran, lengkap dengan jadwal resmi tahapan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kisaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 menjadi bagian penting dalam proses rekrutmen.
Selain gaji PPPK paruh waktu, persyaratan dan cara pendaftaran juga perlu diketahui untuk menyiapkan diri mengikuti seleksi apalagi sejumlah instansi pemerintah mulai mengumumkan pengadaan.
Kementerian PANRB dan BKN telah menyusun jadwal resmi tahapan PPPK paruh waktu yang dimulai dengan usulan kebutuhan oleh instansi pada Agustus 2025 lalu.
Kemudian instansi akan mengumumkan formasi dan peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), dilanjutkan dengan usul penetapan, hingga akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Nomor Induk (NI).
Baca juga: Mengenal Seleksi PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian Besaran Gaji hingga Mekanisme Pengadaannya
Dengan alur ini, sistem rekrutmen lebih ringkas dan memberikan kepastian yang lebih cepat.
Berikut jadwal lengkapnya:
>> Usulan kebutuhan oleh instansi: 7 – 25 Agustus 2025
>> Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
>> Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
Baca juga: Dampak Pengumuman PPPK, Ratusan Warga Antre Mengurus SKCK di Polres Kediri
>> Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh peserta: 28 Agustus – 15 September 2025
>> Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh instansi: 28 Agustus – 20 September 2025
>> Penetapan NI PPPK Paruh Waktu oleh BKN: 28 Agustus – 30 September 2025.
Dengan perkembangan terbaru ini, para calon PPPK Paruh Waktu diharapkan aktif memantau informasi resmi dari instansi dan BKN agar tidak ketinggalan tahapan penting dalam proses rekrutmen.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer.
Baca juga: Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD dr Iskak Tulungagung, Pegawai Honorer Penerima SK PPPK jadi Tersangka
gaji PPPK paruh waktu 2025
PPPK paruh waktu 2025
PPPK paruh waktu
PPPK
Jawa Timur
pendaftaran PPPK paruh waktu
Evergreen
suryamalang
Sangat Kecewa Sri Mulyani Disamakan dengan Sahroni, Telepon Teddy Sebelum Rumah Dijarah Tak Diangkat |
![]() |
---|
Belum Kapok Anak Purbaya Senggol Sri Mulyani Lagi, IG Ilang Ganti TikTok, Sudah Dilarang Main Medsos |
![]() |
---|
'Hidup Bak Raja Rakyat Susah' Jane Bule Jerman Sentil Pejabat Indonesia Tiap Hari Lewat Rumah Sambo |
![]() |
---|
Potensi Cuaca Ekstrem di Jatim, BPBD Imbau Masyarakat Waspada dan Mulai Distribusikan Logistik |
![]() |
---|
Sosok Hakim Wahyu Widodo Menangis Baca Vonis Pembunuh Balita Jombang 20 Tahun, Ini Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.