Pilkada Malang Raya 2024

Satu Bacalon Wali Kota Malang Gugur Verifikasi Administrasi di KPU

KPU Kota Malang telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dua pasangan calon independen yang mendaftar untuk Pilwali Kota Malang 2024

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Pasangan bakal calon Briyan Cahya Putra - Ahmad Yani saat mendaftar di KPU Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANGKPU Kota Malang telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dua pasangan calon independen yang mendaftar untuk Pilwali Kota Malang 2024.

Satu pasangan calon dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, yakni pasangan bakal calon Briyan Cahya Putra - Ahmad Yani.

Sedangkan pasangan Heri Cahyono - Rizky Wahyu Utomo dinyatakan lolos.

Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar menyatakan sebelumnya kedua pasangan itu telah menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan perseorangan ke KPU Kota Malang pada Minggu (12/5/2024).

Selain menyerahkan dokumen syarat dukungan, mereka juga diwajibkan mengunggah dokumen itu ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Usai dilakukan verifikasi administrasi itu, KPU Kota Malang menyatakan hanya satu pasangan yang lolos tahap selanjutnya.

"Dari dua itu yang lanjut tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi atas nama Heri Cahyono dan M Rizky Wahyu Utomo. Untuk Briyan dan Ahmad Yani sudah tidak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi," ungkapnya.

Menurutnya, pasangan Briyan dan Ahmad Yani gugur karena dokumen dukungan yang diunggah ke Silon tak memenuhi jumlah minimal. Pasangan ini hanya mengunggah sekitar 2 ribu dukungan dari 48.822 dukungan yang diwajibkan.

"Jadi sementara ini yang lanjut vermin berikutnya adalah pasangan Heri Cahyono dan M Rizky,” ujarnya.

Untuk tahap selanjutnya adalah verifikasi kebenaran dokumen dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan independen tersebut. Seperti pencocokan KTP, pencocokan surat dukungan hingga verifikasi profesi pendukung bukan ASN atau TNI Polri.

KPU Kota Malang melaksanakan verifikasi sampai 29 Mei 2024. KPU Kota Malang lakukan verifikasi administrasi terkait dengan kebenaran dokumen yang diserahkan.

“Jadi nanti ada KTP dan surat dukungan, itu akan kami cek KTP nya Kota Malang atau bukan. NIK cocok apa belum dengan di DPT, jenis pekerjaan bukan PNS atau TNI Polri," tandasnya.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016, KPU Kota Malang menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan untuk bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah.

Jumlah DPT yang tercatat sebanyak 651.758. Jumlah dukungan yang harus diperoleh pasangan perseorangan minimal mencapai 48.882. Dari lima kecamatan yang ada, minimal telah mendapat dukungan dari tiga kecamatan. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved