Alasan Bea Cukai, Penyebab Pajak Tas Enzy Storia Lebih Mahal Daripada Harga Beli, Stafsus Minta Maaf

Alasan Bea Cukai, penyebab pajak tas Enzy Storia lebih mahal daripada harga beli, Stafsus Menkeu minta maaf: kami segera kembali.

|
Instagram @enzystoria/@prastowoyustinus
Enzy Storia (kanan) pertanyakan nasib tas yang diikhlaskan pajak Bea Cukai lebih mahal daripada harga beli, Stafsus Menkeu (kiri) minta maaf. 

'Kami segera kembali setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan solusi terbaik' jelas Prastowo.

Kemudian pada Sabtu (18/5/2024), Yustinus Prastowo kembali menyampaikan update atau perkembangan dari masalah yang dialami Enzy Storia.

Kata Yustinus, tas Enzy Storia sudah dikoordinasikan dengan staf Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, ada tambah bayar karena tas tersebut adalah hadiah dan ada harga di bawah yang sebenarnya dicantumkan oleh pengirim.

'Barang tersebut (tas) adalah hadiah yang dikirim ke Kak Enzy oleh penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya. Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar' tulis Yustinus Prastowo dalam unggahan di akun X.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo menjawab keluhan dan pertanyaan Enzy Storia
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo menjawab keluhan dan pertanyaan Enzy Storia (X/@prastow)

Selanjutnya, Prastowo menjelaskan petugas sudah melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail.

Prastowo menerangkan, karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tersebut merupakan barang substitusi, Enzy Storia bisa mempersilakan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah.

Baca juga: Jet Pribadi Harvey Moeis Disebut Cuma Sewa, Sandra Dewi Janji Bicara Langsung Kasus Korupsi Suami

Akan tetapi, karena belum ada pengembalian hadiah yang diminta Enzy Storia, maka tas itu masih tersimpan di gudang PJT, bukan ditahan di Bea Cukai.

'Namun mengingat tidak ada mekanisme tsb, maka barang tsb sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai,' tambah Prastowo.

Menurut penjelasan Yustinus Prastowo, pihaknya telah berkoordinasi dengan PJT.

Pihak PJT bertanggung jawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim.

(TribunnewsBogor.com)

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved