Berita Nganjuk Hari Ini

Polisi Nganjuk Tangkap Kurir Sabu-sabu asal Desa Cengkok, Bandarnya Lolos

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengatakan, pihaknya meringkus pria berinisial HS (37) warga Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
polres
Polres Nganjuk mengamankan kurir narkoba HS (37) warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk mengungkap kasus peredaran pil koplo dan sabu sekaligus meringkus seorang kurir. Sedangkan pelaku yang diduga bandar lolos saat proses penangkapan. 

Polisi juga menyita puluhan ribu butir pil koplo dan sabu total seberat 45 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengatakan, pihaknya meringkus pria berinisial HS (37) warga Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.


HS yang diduga menjadi kurir narkoba itu diringkus saat hendak mengirimkan barang haram ke pembeli. 


"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 1,13 gram. Sabu tersebut diakui HS dibeli dari ID alias Penthung," katanya, Minggu (19/5/2024). 


Muhammad melanjutkan, berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penelusuran dan pengembangan penyelidikan. 


Petugas pun dapat menyita barang bukti satu kardus yang berisikan 72 Lop / 72.000 butir pil koplo jenis LL dan satu poket sabu seberat 44.1 gram. 


Barang bukti itu diamankan di rumah ID di Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot. 


"Namun sayang, (ID) lolos dari penagkapan dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya. 


Dia menyebut, kini, tersangka HS beserta barang buktinya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. 


"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. (nen) 


Keterangan foto ist : Polres Nganjuk mengamankan kurir narkoba HS (37) warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved