Berita Tulungagung Hari Ini

Sepak Terjang JPS Selebgram Tulungagung yang Diciduk Polisi, Doyan Pamer Keindahan Tubuh di Medsos

Sepak Terjang JPS Selebgram Tulungagung yang Diciduk Polisi, Doyan Pamer Keindahan Tubuh di Medsos

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
IST
Sepak Terjang JPS Selebgram Tulungagung yang Diciduk Polisi, Doyan Pamer Keindahan Tubuh di Medsos 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menangkap JPS (28), selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

JPS diduga telah mempromosikan empat situs judi online dengan imbalan Rp 25 juta.

Sosok JPS cukup terkenal, karena da mempunyai 332.000 pengikut di Instagram @jelitaje20.

Ia juga aktif di TikTok, dengan pengikut mencapai 651,3 ribu.

Tertangkapnya JPS atau Jelita ternyata membuat banyak netizen, para pengikutnya di lokal Tulungagung terkejut.

Sebab sebelumnya, JPS dikenal sebagai sosok di sebuah klinik swasta di Kecamatan Ngantru.

"Tahunya dulu perawat, terus setelah menikah malah jadi selebgram."

"Tahu-tahu sekarang ditangkap polisi," ucap Rizky, salah satu pemuda yang jadi pengikutnya.

Baca juga: Selebgram Seksi dari Tulungagung Jatim Diciduk Polisi, Diduga Promosikan Situs Judi Online

Daya tarik utama akun media sosial JPS adalah video seksinya.

Ia selalu mengunggah konten yang membuat kaum laki-laki 'panas dingin'.

Materi andalannya adalah pakaian bagian atasnya yang minim atau ketat, kemudian memamerkan bagian dadanya.

Dengan modal kemolekan tubuh, JPS sering goyang erotis.

Dengan konten yang sering membuat mata laki-laki melotot, follower-nya pun melonjak hingga ratusan ribu.

Karena pengikutnya yang banyak, JPS dilirik oleh situs akun judi.

Ia mendapat endorse dari Indobet, Eslot, Slotvip dan Fortuna sebesar Rp 25 juta.

JPS cukup memasang 5 story Indobet, dan 10 story Slotvip, Eslot dan Fortuna selama satu bulan.

"Uang dari empat situs judi itu ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada SURYAMALANG.COM.

Polisi pun menyita buku rekening lengkap dengan kartu ATM milik JPS yang dipakai menerima transferan uang itu. 

Selain itu polisi juga menyita 2 buah telepon genggam yang digunakan JPS menjalankan akun media sosial miliknya, masing-masing Iphone 14 Pro dan Oppo A58.

Ada juga uang tunai Rp 1.400.000 sisa penarikan dari transferan 4 situs judi itu.

JPS pun dijerat  dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Beda dengan judi konvensional yang dijerat pasal 303 KUHP,  judi online dijerat dengan Undang-undang IRE," tegas Kapolres,

Tertangkapnya JPS bermula dari patroli siber yang dilaksanakan Polres Tulungagung.

Kapolres berjanji akan menyisir akun-akun pesohor Tulungagung yang mungkin juga ikut mempromosikan situs judi online.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved