Rekayasa Kasus Pembunuhan Ponorogo

Satu Tersangka Ditetapkan di Kasus Rekayasa Pembunuhan Ponorogo, 4 Partner Pesta Miras Bisa Menyusul

Satreskrim Polres Ponorogo Telah menetapkan satu tersangka pasca membongkar makam Jiono (37) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poko, Ponorogo

Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Jatim/ Pramita Kusumaningrum
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana 

Laporan : Pramita Kusumaningrum

SURYAMALANG.COM, PONOROGO  - Satreskrim Polres Ponorogo Telah menetapkan satu tersangka pasca membongkar makam Jiono (37) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poko, Kecamatan Jambin, Kabupaten Ponorogo.

“Iya surah kami tetapkan satu tersangka. Sudah kami amankan juga,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Rabu (22/5/2024),

Dia menjelaskan Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan tersangka berinisial SU (30).

Tersangka juga merupakan tetangka Jiono.

Tersangka dan korban sama-sama warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

“Memang yang kami tetapkan baru satu tersmagka. Dari infrmasi beredar saat kejadian ada lima. Yang rmpat masih sebagai saksi,” katanya.

Dia merinci 4 orang sebagai sajsi itu adalah MK, AS, DN dan satu adalah anak dibawah dengan umur. “Masoh saksi sampai sekarang. Nanti kasus terus berkembang,” tegasnya.

Dia menjelaskan kronologi singkatnya mereka mabuk miras. Kemudian ada cekcok, hingga menimbulkan sakit hati tersangka.

“Dianiaya oleh tersangka hingga berujung pembunuhan serta menyebabkan tewas. Sedamgkan 4 orang masih diduga mengetahui,” terangnya.

Karena kalut, 1 tersangka dan 4 saksi itu kemudian merekayasa. Membuat laporan palsu bahwa korban menjnggal dunia karena kecelakaan tunggal.

“Keluarga juga percaya saja. Karena korban sering jatuh begitu ya dikira memang ada kecelakaan tunggal,”’tegasnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, ada desas-desus dari warga. Bahwa Jiono tewas bukan karena kecelakaan tunggal melainkan disebabkan dianiaya.

“Hingga keluarga resmi melaporkan beberapa waktu lalu. Dan dari kami bergerak. Memperkuat bukti dengan membongkar makam korban,” paparnya.

Satu tersangka itu dikenai pasal 351 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved