Rekayasa Kasus Pembunuhan Ponorogo
Satu Tersangka Ditetapkan di Kasus Rekayasa Pembunuhan Ponorogo, 4 Partner Pesta Miras Bisa Menyusul
Satreskrim Polres Ponorogo Telah menetapkan satu tersangka pasca membongkar makam Jiono (37) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poko, Ponorogo
Editor:
Dyan Rekohadi
“Diawali penganiayaan kita kenakan pasal 351 menjurus ayat 3 KUHP yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Bak kasus Vina Cirebon. Makam Jiono warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dibongkar, Selasa (21/5/2024),
Makam pemuda berusia 37 tahun itu dibongkar setelah 40 hari meninggal. Lantaran kecurigaan keluarga.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.