Rekayasa Kasus Pembunuhan Ponorogo

Satu Tersangka Ditetapkan di Kasus Rekayasa Pembunuhan Ponorogo, 4 Partner Pesta Miras Bisa Menyusul

Satreskrim Polres Ponorogo Telah menetapkan satu tersangka pasca membongkar makam Jiono (37) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poko, Ponorogo

Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Jatim/ Pramita Kusumaningrum
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana 

“Diawali penganiayaan kita kenakan pasal 351 menjurus ayat 3 KUHP yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Bak kasus Vina Cirebon. Makam Jiono warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dibongkar, Selasa (21/5/2024),

Makam pemuda berusia 37 tahun itu dibongkar setelah 40 hari meninggal. Lantaran kecurigaan keluarga. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved