Berita Batu Hari Ini

Satpol PP Kota Batu Menyita Barang PKL yang Bandel dan Membahayakan Pengguna Jalan

Operasi gabungan dilakukan oleh Satpol PP Kota Batu bersama Polres Batu, TNI, Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kodim 0818, dan Dinas Perhubungan Kota Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Petugas gabungan menertibkan PKL di Kota Batu, Kamis (23/5/2024). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Batu yang dinilai melanggar, mengganggu, serta membahayakan pengguna jalan raya, khususnya para pejalan kaki, ditertibkan petugas gabungan, Kamis (23/5/2024) malam.

Operasi gabungan dilakukan oleh Satpol PP Kota Batu bersama Polres Batu, TNI, Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kodim 0818, dan Dinas Perhubungan Kota Batu, di sejumlah jalan protokol yang ada di Kota Batu.

Menurut Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, operasi penertiban kemarin fokus pada PKL yang telah berulang kali diperingatkan dan diberi sosialisasi, namun tetap melanggar aturan.

“Untuk giat kemarin itu sebelumnya kami sudah berusaha untuk melakukan tindakan dengan melakukan sosialisasi berulang-ulang."

"Namun, masih ada PKL yang tidak mengindahkan aturan. Sehingga kami lakukan langkah tegas,” kata Abdul Rais kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/5/2024).

Untuk itu, petugas menyita barang dagangan PKL yang berada di atas trotoar, yang memakan hak pejalan kaki, dan membahayakan pengguna jalan.

Rais menambahkan, operasi yang dilakukan sesuai prosedur itu, akan terus dilakukan secara bertahap dan sanksi yang diberikan berupa denda dan penyitaan barang sementara agar pelanggar tidak bisa beroperasi.

"Kami menginginkan kesadaran bersama bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki."

"Pedagang boleh berjual tidak boleh di tempat yang mengganggu orang lain,” jelasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved