Berita Malang Hari Ini
UPDATE Penganiayaan Anak Selebgram Kota Malang, Suster Indah Mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A
UPDATE Penganiayaan Anak Selebgram Kota Malang, Suster Indah Mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - IPS alias Indah (27) tersangka penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi resmi mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Diketahui, berkas perkara atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Selasa (28/5/2024) lalu.
Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
Bahkan, pihaknya telah memanggil perusahaan yang menyalurkan Indah sebagai pengasuh.
"Pihak PT juga kami panggil, dalam rangka penyidikan."
"Untuk adanya tersangka baru, masih proses sidik."
"Lalu untuk tersangka IPS, sudah tahap II dan telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang," jelasnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kamis (30/5/2024).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menuturkan, bahwa berkas dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sudah dinyatakan lengkap.
Di samping itu, tersangka yang merupakan perempuan asal Bojonegoro itu, telah menjalani pemeriksaan psikologi dan dinyatakan normal.
"Berkas dari penyidik sudah kami pelajari, dan pada Selasa (28/5/2024) lalu, berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah kami terima."
"Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Malang," ungkapnya.
Saat disinggung terkait proses persidangan, saat ini pihak JPU Kejari Kota Malang fokus menyusun berkas dakwaan.
"Kemungkinan pekan mendatang, perkara tersangka IPS sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang)."
"Saat ini masih proses pendaftaran perkara, karena prosesnya sudah digital," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.
Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka.
Di mana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.
Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening.
Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.
Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Lapas Perempuan Kelas II A Malang
Aghnia Punjabi
penganiayaan
suster IPS
suster Indah
selebgram
Polresta Malang Kota
Kejaksaan Negeri
SURYAMALANG.COM
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.