Berita Malang Hari Ini

Eks Kadinkes Kabupaten Malang Layangkan Keberatan ke Bupati Malang Usai Dicopot, Beri Waktu 10 Hari

Dr Wiyanto Wijoyo membenarkan telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang, Sanusi terkait pencopotan jabatannya sebagai Kadinkes

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Wiyanto Wijoyo saat masih sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, 

Tuntutannya SK (pencopotan) dibatalkan atau ditinjau ulang.

Bahkan, pihaknya memberikan batas waktu ketentuan selama 10 hari kerja agar Bupati menjawab surat tersebut.

Jika batas waktu tersebut tidam segera dijawab oleh Bupati, maka pihak Wiyanto akan mengajukan banding administratif ke Gubernur Jawa Timur selaku atasan bupati.

"Ke Gubernur juga sama, punya waktu 10 hari kerja. Kalau nggak ditanggapi hukumannya jadi terbuka," tukasnya.

Untuk diketahui, Wiyanto Wijoyo, dicopot dari jabatannya oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi, Rabu (17/4/2024) malam.

Kala itu, saat dikonfirmasi Wiyanto mengatakan menerima keputusan Bupati.

"Dinkes paling bertanggungjawab atas penggunaan anggaran maka keputusan tersebut saya terima," kata Wiyanto Wijoyo ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kamis (18/4/2024).

 

Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved