Berita Malang Hari Ini
Eks Kadinkes Kabupaten Malang Layangkan Keberatan ke Bupati Malang Usai Dicopot, Beri Waktu 10 Hari
Dr Wiyanto Wijoyo membenarkan telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang, Sanusi terkait pencopotan jabatannya sebagai Kadinkes
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Tuntutannya SK (pencopotan) dibatalkan atau ditinjau ulang.
Bahkan, pihaknya memberikan batas waktu ketentuan selama 10 hari kerja agar Bupati menjawab surat tersebut.
Jika batas waktu tersebut tidam segera dijawab oleh Bupati, maka pihak Wiyanto akan mengajukan banding administratif ke Gubernur Jawa Timur selaku atasan bupati.
"Ke Gubernur juga sama, punya waktu 10 hari kerja. Kalau nggak ditanggapi hukumannya jadi terbuka," tukasnya.
Untuk diketahui, Wiyanto Wijoyo, dicopot dari jabatannya oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi, Rabu (17/4/2024) malam.
Kala itu, saat dikonfirmasi Wiyanto mengatakan menerima keputusan Bupati.
"Dinkes paling bertanggungjawab atas penggunaan anggaran maka keputusan tersebut saya terima," kata Wiyanto Wijoyo ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kamis (18/4/2024).
Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.