Berita Malang Hari Ini

Eks Kadinkes Kabupaten Malang Layangkan Keberatan ke Bupati Malang Usai Dicopot, Beri Waktu 10 Hari

Dr Wiyanto Wijoyo membenarkan telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang, Sanusi terkait pencopotan jabatannya sebagai Kadinkes

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Wiyanto Wijoyo saat masih sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, dr Wiyanto Wijoyo melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang, Sanusi.

Dalam surat tersebut berisi keberetan Wiyanto terhadap pencopotan jabatannya akibat permasalahan BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Ketika dikonfirmasi, Wiyanto membenarkan hal ini.

Baca juga: Bupati Malang Copot Jabatan Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan

Surat keberatannya telah dilayangkan sejak 21 Mei 2024 melalui pengacaranya.

Surat dengan nomor 313.01.21SK/05.24/MAP, tertanggal 21 Mei 2024 Perihal: Keberatan Atas Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Dari Pembebasan Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) bulan.

"Intinya saya, karena pasal yang ditujukan ke saya itu ada konsekuensi hukum di kemudian hari. Sehingga saya takutnya nanti tidak di clear kan nanti ada tuntutan hukum kerugian negara dan lain-lain, itu saja," katanya, Selasa (4/6/2024).

Secara terpisah, Moch Arifin, kuasa hukum dari Wiyanto Wijoyo menerangkan, bahwa setiap ASN yang dijatuhi sanksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

"Sesuai dengan undang-undang adminitrasi pemerintahan. Itu (sanski) diajukan, kita ajukan keberatan, alasanya apa? Karena apa yang dilakukan oleh dr Wiyanto itu sudah sesuai dengan kewenangannya," jelas Arifin.

Ia menjelaskan, secara rinci bahwa Wiyanto di sini merupakan korban atas progam Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Malang yang digaungkan oleh Bupati Malang.

Dimana dalam program tersebut masyarakat Kabupaten Malang jika ingin berobat ke layanan kesehatan hanya bermodalkan KTP, maka akan dilayani secara gratis.

"Warga Kabupaten Malang yang tercover asuransi baik BPJS maupun asuransi mandiri hanya 65 persen. Berarti ada sisanya itu yang belum tercover asuransi, dari situ disupport data dari Dispendukcapil. Dari data Dispendukcapil disajikan ke BPJS Malang," urainya.

Karena dicover oleh Pemkab Malang, maka dibuat pakta integritas yang menyatakan BPJS Kesehatan siap untuk melayani masyarakat.

Lalu, pada pelaksanaannya program ini tidak sesuai dengan pakta integritas hingga terjadi penunggakan tagihan BPJS Kesehatan sebesar Rp 87 miliar untuk tiga bulan.

"Tagihan otoritas dari BPJS kan riil, itu dianggap dr Wi (Wiyanto Wijoyo) bersalah, akhirnya dijatuhi sanksi. Atas itu, dr Wi merasa dikorbankan, padahal sudah melaksanakan programnya bupati sukses sampai mendapat penghargaan dari Kemendagri," paparnya.

Itulah alasan Wiyanto mengajukan keberatan kepada Bupati Malang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved